Selasa 08 Oct 2019 08:58 WIB

Pimpinan DPRD Belum Bisa Dilantik

Rapat paripurna akan digelar dua hari setelah surat Kemendagri dikirim.

Rep: Flori Sidebang/Amri Amrullah/Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, hingga kini pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta masih menunggu Surat Keputusan (SKEP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap lima pimpinan definitif DPRD DKI periode 2019-2024. Pantas menyebut, dokumen pengajuan itu telah dikirim Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (4/10) lalu.

“Kamis (3/10) lalu setelah paripurna pengumuman pimpinan definitif, dokumen langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diteken. Keesokan harinya diteruskan kepada Kemendagri,” kata Pantas saat dihubungi, Senin (7/10).

Pantas mengaku tidak bisa memastikan kapan Kemendagri menerbitkan SKEP itu. Namun, ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, proses administrasi di kementerian biasanya memakan waktu sekitar dua pekan.

“Kalau turunnya (dokumen), kami enggak bisa pastikan karena kewenangan mereka (Kemendagri). Biasa saja yang seperti itu tidak boleh lebih dari berapa hari atau 10 hari gitu. Jadi, kalau 10 hari belum dapat (suratnya), itu sudah sah,” ujar Pantas.

Setelah kelima pimpinan DPRD dikukuhkan, agenda selanjutnya adalah pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD), seperti komisi, fraksi, dan badan legislasi. Politisi dari Partai PDI Perjuangan itu pun memastikan, partainya akan tetap menjunjung mufakat dalam menentukan sosok pengisi ketua komisi.

“Pokoknya kami musyawarah mufakat saja. Kami mencoba membumikan nilai-nilai musyawarah untuk kebaikan bersama,” kata dia.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Syarif juga mengatakan, surat dari Kemendagri belum ada. Dengan demikian, lima pimpinan DPRD DKI definitif belum bisa diambil sumpah atau dilantik karena surat keputusan dari Kemendagri belum juga keluar.

Syarif mengatakan, pihaknya akan menunggu surat Kemendagri awal pekan ini agar pelantikan pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif bisa dilantik pekan ini juga. "SK Mendagri belum turun. Kita masih menunggu SK itu," ujar Syarif menerangkan.

Syarif menambahkan, sebagai pimpinan DPRD DKI sementara, pihaknya akan menyegerakan sidang paripurna bila SK Mendagri soal pimpinan definitif sudah keluar. "Kalau Selasa turun, kita akan rapat paripurna pada Kamis," kata dia menambahkan.

Namun, Syarif menegaskan, sebelum dilantiknya pimpinan DPRD DKI definitif, kewenangan memimpin sidang dan rapat masih berada di pimpinan DPRD DKI Jakarta sementara. "Betul, semua sidang dan rapat masih dipimpin pimpinan DPRD sementara, hingga pimpinan definitif dilantik," ujar Syarif.

Adapun pada sidang paripurna DPRD DKI yang digelar, Kamis (3/10), lima pimpinan DPRD DKI berasal dari lima partai yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 2019 lalu. Kelimanya terdiri atas satu ketua dan empat orang wakil.

Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Mohammad Taufik dari Partai Gerindra, Wakil Ketua Abdurrahman Suhaimi dari PKS, Wakil Ketua Misan Samsuri dari Partai Demokrat, dan Wakil Ketua Zita Anjani dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengaku telah menyiapkan surat keputusan (SK) mengenai pengucapan sumpah jabatan pimpinan DPRD DKI Jakarta. Menurut dia, SK itu dalam satu nomor sudah mencantumkan lima nama calon pimpinan dari setiap fraksi.

"Sudah, (SK sudah dikirim?) sudah, (SK sudah ada nomornya?) sudah. Pimpinan DPRD DKI itu ada lima ya, sudah di satu SK semua, sudah semua," ujar Akmal kepada Republika di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin.

Ia menegaskan, pimpinan DPRD bukan dilantik, melainkan pengucapan sumpah dan janji. Sebab, pimpinan DPRD bukan merupakan bawahan satu pihak, melainkan sejajar dengan yang lainnya, termasuk anggota DPRD lainnya di pemerintahan daerah.

"Bukan pelantikan, pengucapan sumpah dan janji, DPRD itu tidak dilantik. Kalau dilantik ada bawahan seseorang itu, karena dia setara jadi //cuma// ada pengucapan sumpah saja, sumpah sebagai anggota DPRD sudah, sekarang sumpah sebagai pimpinan," kata Akmal menjelaskan.

Sementara, kata dia, untuk waktu pengucapan sumpah dan janji diatur melalui tata tertib DPRD DKI Jakarta. Ketua sementara DPRD DKI memimpin sidang yang dilanjutkan dengan pembacaan keputusan dari fraksi-fraksi dan keputusan dari Kemendagri yang tercantum dalam SK.

Akmal menuturkan, setelah itu rangkaian dianjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji para pimpinan DPRD DKI Jakarta. Pengambilan sumpah dan janji dipandu oleh Ketua Pengadilan setempat.

"Setelah pengucapan sumpah secara simbolis kemudian pimpinan sementara menyerahkan palu kepada pimpinan DPRD, kemudian pimpinan DPRD memimpin langsung sidang selanjutnya," kata Akmal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement