Senin 07 Oct 2019 17:50 WIB

Pajak Restoran di Depok Diprediksi Lampaui Target

Menjamurnya rumah makan dan restoran berdampak positif terhadap PAD di Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (16/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, pajak restoran di Kota Depok diprediksi melampaui target. Menurut data yang dihimpun, sampai awal Oktober 2019 sebanyak Rp 142 miliar sudah masuk ke dalam kas daerah dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp 150 miliar.

"Sampai awal Oktober sudah masuk Rp 142 miliar. Kami optimistis bisa lampaui target jelang tutup tahun 2019," ujar Nina usai kegiatan Sosialisasi Pemasangan Perekam Data Transaksi Online di Aula Kantor BKD Kota Depok, Senin (7/10).

Menurut Nina, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak restoran meningkat pesat setiap tahunnya. Untuk tahun 2016 misalnya, terdapat 470 Wajib Pajak (WP) restoran yang membayarkan pajaknya. Pada 2019 ini meningkat menjadi 1.300 WP. "Setiap tahun memang meningkat jumlahnya. Nah, sekarang tugas kami adalah mengintensifkan kembali rumah makan baru yang ada di Kota Depok agar hasilnya bisa lebih optimal," terangnya.

Nina menambahkan, menjamurnya rumah makan dan restoran berdampak positif terhadap PAD di Kota Depok. Pajak restoran juga menjadi penyumbang PAD terbesar dibanding sektor pajak lainnya.

"Dari semua sektor, pajak restoranlah yang menjadi penyumbang terbesar dibanding sektor pajak lainnya. Mudah-mudahan jumlahnya terus meningkat, karena PAD yang masuk nantinya akan digunakan lagi untuk pembangunan Kota Depok," jelas Nina. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement