Senin 07 Oct 2019 17:41 WIB

Deretan OTT Lima Bupati di Lampung oleh KPK

KPK pada Ahad (6/10) menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara saat tiba untuk melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara saat tiba untuk melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mursalin Yasland, Antara

Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Lampung Tengah pada Ahad (7/10) malam. Total sudah lima bupati di Provinsi Lampung yang diciduk KPK baik lewat OTT atau pemeriksaan perkara.

Baca Juga

Kelimanya, yakni Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan dalam kasus suap anggota DPRD Tanggamus untuk pengesahan APBD tahun 2016. Bambang telah divonis 2 tahun penjara dan telah ditahan di Lapas Klas IA Rajabasa dan bebas pada 22 Desember 2018.

Selanjutnya, Bupati Lampung Tengah Mustafa ditangkap dalam OTT dan telah divonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta 23 Juli 2018 selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan pidana suap kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar.

Kemudian, tim KPK lewat suatu OTT mengamakan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan. Zainuddin pun telah divonis 12 tahun penjara majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang. Zainudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rkayat Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya, Bupati Mesuji Khamami juga diciduk KPK dalam OTT. Ia telah divonis majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang selama 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan pada 5 September 2019. Khamami terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dan terakhir, tim KPK menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Lampung Tengah pada Ahad (7/10) malam. Dalam OTT ini, KPK juga menangkap dua kepala dinas, dan tiga pejabat eselon III dan IV, dan seorang perantara.

Agung dan lainnya terkait dengan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Lampung Utara. Penyidik KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 600 juta dalam OTT terhadap Agung.

"Total uang yang diamankan sekitar Rp 600 juta. Diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/10).

Sampai Senin pagi, lanjut Febri, total yang ditangkap tim KPK berjumlah tujuh orang. "Ada tambahan pejabat pemkab setingkat kepala seksi dan swasta," ujar Febri menambahkan.

Ada pula kasus korupsi yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung di antaranya kasus Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurnajaya, dan Bupati Lampung Timur Satono. Andi Achmad telah menjalani masa tahanan di Lapas Klas IA Rajabasa, sedangkan Satono masih masuk dalam daftar pencarian orang kejaksaan, belum tertangkap.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menanggapi perbuatan melanggar hukum para bupatinya adalah tindakan memalukan diri sendiri dan keluarga. Arinal mengaku belum begitu mengetahui persis berita OTT Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Insya Allah saya dijauhkan dari segala cobaan tentang itu. Saya baru dari Jakarta, saya belum dapat laporan," kata Arinal, Senin.

Atas peristiwa penangkapan seorang bupati yang ada di Lampung secara berturut-turut, Arinal mengatakan, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di lingkungan Pemprov Lampung maupun di tingkat Pemkab dan Pemkot se-Lampung untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum dan aturan sebagai ASN. Menurut dia, perbuatan yang melanggar hukum akan berhadapan dengan hukum.  

“Semua yang kita peroleh selama ini, akan terbuang sia-sia. Akan hilang tanpa kesan,” kata mantan Sekdaprov Lampung tersebut.

Respons Nasdem

DPW Partai Nasdem Lampung telah menerima permintaan pengunduran diri Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dari jabatan ketua DPD Partai Nasdem Lampung Utara. Nasdem menunjuk Imam Suhada sebagai pengganti Agung.

"Kita hormati keputusan mundur ini, agar beliau (Agung) dapat berkonsentrasi menghadapi perkara hukum yang sedang dihadapi,” ujar Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Taufik Basari, melalui keterangan pers di Bandarlampung, Senin (7/10).

Menurutnya, pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan oleh keluarga yang mewakili Agung Ilmu Mangkunegara mengingat yang bersangkutan belum dapat berhubungan dengan pihak luar. Selain itu, terkait kasus korupsi, Partai Nasdem tegas mengatur bahwa jika ada kader partai yang tersangkut kasus korupsi, hanya ada dua pilihan, yakni diberhentikan atau mengundurkan diri.

“Partai Nasdem menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap prinsip fair trial tetap terjamin dalam proses yang tengah berlangsung,” katanya.

Taufik menjelaskan, Partai Nasdem juga mendukung berbagai langkah dan upaya dalam pemberantasan kasus korupsi, bahkan pencegahannya. “Yang pasti kita tetap mendukung langkah pemberantasan korupsi, karena ini merupakan suatu langkah pencegahan agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan persoalan korupsi,” kata Tobas, panggilan akrab Taufik Basari.

Taufik menjelaskan, DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung akan mengusulkan Imam Suhada sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Utara menggantikan Agung Ilmu Mangkunegara yang telah mengundurkan diri. Imam Suhada adalah anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Nasdem yang baru terpilih untuk periode 2019-2024 sekaligus pengurus DPW Partai Nasdem dengan jabatan Koordinator Pemenangan Daerah Lampung Utara - Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung.

“Semoga dengan adanya ketua partai yang baru ini, bisa menjaga nama baik partai dan dapat menjaga keseimbangan dari partai tersebut,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement