Jumat 04 Oct 2019 06:36 WIB

Polri Tetapkan 325 Tersangka Individu Terkait Karhutla

Polri juga telah menetapkan 11 tersangka korporasi.

Warga memadamkan sisa kebakaran hutan dan lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warga memadamkan sisa kebakaran hutan dan lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Polri telah menetapkan sedikitnya 325 tersangka perorangan. Selain tersangka individu, polisi juga telah menetapkan 11 tersangka korporasi di sejumlah Polda.

"Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah merangkum terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah dilakukan penanganan," kata Asep saat dihubungi, Kamis (3/10).

Baca Juga

Selain itu terdapat 95 korporasi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan rincian, 84 korporasi dalam tahap penyelidikan dan 11 korporasi dalam proses penyidikan.

"Dari 11 korporasi yang dalam penyidikan, di Riau ada 2 (perusahaan), di Sumatera Selatan 1, di Jambi ada 2, Kalsel 2, Kalteng 2, Kalbar 2," katanya.

Bila terbukti bersalah, para pelaku karhutla akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement