Kamis 03 Oct 2019 21:10 WIB

Habil Marati: Kivlan tak Pernah Bicarakan Pembelian Senjata

Habil juga membatah memberikan uang 15 ribu dolar Singapura ke Kivlan.

Dokter dari terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menunjukkan hasil rontgen kliennyya saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Dokter dari terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menunjukkan hasil rontgen kliennyya saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habil Marati, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal menyampaikan empat pembelaan terhadap dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam salah satu pembelaannya ia mengatakan, Kivlan tak pernah membicarakan soal pembelian senjata. 

"Saksi Kivlan Zen tidak pernah sama sekali memberitahu ataupun menyampaikan kepada saya maupun membicarakan dengan saya soal pembelian senjata api," kata Habil Marati dalam pembacaan eksepsinya, Kamis (3/10).

Baca Juga

Dalam dakwaan JPU, Habil Marati diketahui memberikan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura kepada Kivlan Zen yang diteruskan kepada tersangka lainnya yaitu Hilmi Kurniawan alias Iwan.

Menurut Habil Marati, hal tersebut tidaklah benar. Pasalnya, ia tidak pernah memberikan uang sejumlah 15 ribu dolar Singapura. 

Habil mengatakan dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan karena dakwaan tersebut terlihat jelas dipaksakan karena ia tidak terbukti melakukan, menyuruh, ataupun turut serta melakukan tindak pidana seperti yang tertulis dalam pasal 55 ayat 1 KUHP yang dijeratkan pada dirinya.

Ia juga mengatakan selama ditahan oleh Polda Metro Jaya, Habil Marati meminta untuk dipertemukan dengan Kivlan Zen dan Iwan untuk mengetahui asal uang 15 ribu dolar Singapura yang disebutkan dalam dakwaan untuk membiayai pembelian senjata ilegal.

Berdasarkan hal tersebut Habil u menyampaikan empat kesimpulan dalam eksepsinya.

Pertama, dakwaan JPU kabur, tidak jelas, melanggar hak asasi, melanggar asas kemanusiaan, menyesatkan, dipaksakan, sangat politis dan tidak berperikemanusiaan.

Kedua, JPU tidak dapat menunjukkan peranan Habil Marati terhadap dakwaan yang ditujukan pada dirinya dengan UU Darurat 12/1951 pasal 1 (1) jo Pasal 55 ayat 1dan Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Ketiga, JPU tidak dapat menguraikan dan menggambarkan peruntukan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura dalam kasus yang didakwakan kepada Habil.

Keempat, JPU tidak dapat menghadirkan berita acara pemeriksaan konfrontir antara Habil, Kivlan Zen, dan Iwan sehingga kasusnya tidak dapat diajukan ke persidangan itu.

Setelah mendengarkan eksepsi yang diajukan oleh Habil Marati, JPU meminta kepada Majelis Hakim Ketua untuk memberi tim JPU satu minggu menyiapkan tanggapan. Hal tersebut dikabulkan dan sidang akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2019.

Sidang eksepsi ini merupakan sidang ketiga yang dijalani oleh pria berusia 57 tahun itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement