Kamis 03 Oct 2019 12:50 WIB

Pemerintah akan Definisi Ulang Wilayah Kota Metropolitan

Pemerintah menargetkan finalisasi format wilayah kota metropolitan rampung 2020.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang mengkaji ulang tentang definisi kota metropolitan di Indonesia. Terutama kota metropolitan yang ada di pusat ibu kota negara, Jakarta dan sekitarnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan mendefinisi ulang wilayah-wilayah yang termasuk bagian dari area metropolitan.

Baca Juga

"Kita mau mendefinisikan data area metropolitan, dengan melihat seberapa jauh kota inti berhubungan dengan kota sekitarnya," ujar Bambang di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (3/10).

Bambang menyampaikan, pemerintah memanfaatkan perkembangan teknologi dengan melihat pergerakan masyarakat dari wilayah sekitar Jakarta yang berangkat dan pulang secara rutin.

"Dari HP, nomornya nanti ketahuan berapa banyak (warga sekitar Jakarta yang beraktivitas di Jakarta). Seperti apakah Karawang atau Cikarang yang jadi batas timur area metropolitan, itu nanti kelihatan di big data," ucap Bambang.

Dengan begitu, kata Bambang, wilayah yang masuk dalam area metropolitan mengalami perluasan wilayah mengingat pesatnya pertumbuhan penduduk. Bambang menargetkan finalisasi format wilayah yang masuk dalam area kota metropolitan dapat rampung pada 2020.

"Kalau 2020 tahun depan sudah bisa kita selesaikan formatnya, berarti 2021 kegiatan (pembangunan) terintegrasi sudah bisa mulai," kata Bambang menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement