Rabu 02 Oct 2019 21:17 WIB

KPU Rancang Syarat Calon Kepala Daerah tak Pernah KDRT

Larangan kesusilan lain, yakni judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan zina.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI menanggapi saran dan masukan publik soal calon kepala daerah tak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KPU berencana mencantumkan hal tersebut sebagai salah satu syarat calon kepala daerah pada draf Rancangan PKPU Pilkada 2020.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan perlu mencantumkan soal KDRT dalam Rancangan PKPU. Norma yang sudah diatur dalam persyaratan calon kepala daerah, yakni soal judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Baca Juga

"Kita juga berpikir mencantumkan secara eksplisit dan itu juga muncul dalam diskusi, tapi secara teknis belum kita cantumkan dalam draf," kata dia saat uji publik Rancangan Peraturan KPU Pilkada, di Jakarta, Rabu (2/10).

Persyaratan calon kepala daerah tersebut akan masuk dalam Rancangan PKPU pada pasal 4 poin j yang menyebutkan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. "Ini tambahan yang dapat kami sampaikan, dan kami mohon respon dari para pemangku kepentingan," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum RI pada Senin 23 September 2019 secara resmi telah meluncurkan penyelenggaraan Pemilihan umum kepala daerah serentak 2020. Pilkada serentak tersebut akan digelar di 270 daerah atau pada sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Setelah peluncuran, KPU kini melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada pembuatan Rancangan PKPU untuk pemilihan kepala daerah serentak. Selain itu, KPU juga sedang merampungkan proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi penyelenggara Pilkada 2020 di beberapa daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement