Rabu 02 Oct 2019 20:33 WIB

Pakar: Perppu RUU KPK Bisa Dikeluarkan, tetapi Tunggu Nomor

Penerbiitan perppu harus dilakukan setelah hasil revisi diundangkan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi revisi RUU KPK
Foto: mgrol101
Ilustrasi revisi RUU KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Abdul Fickar Hadjar menyebut jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak bisa dikeluarkan Presiden sebelum ada penomoran revisi UU KPK. Hingga saat ini, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum diberi nomor.

"Harus diberi nomor dulu sebagai UU baru dilakukan pembatalan dengan Perrpu," kata Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Rabu (2/10).

Baca Juga

Hal serupa, dia mengatakan, juga berlaku pada uji materi atau judical review di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan, uji materi itu tidak bisa dilakukan tanpa ada penomoran terhadap revisi UU KPK tersebut.

Menurutnya, MK juga belum tentu menerima atau menolak permintaan uji materi revisi Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut. Dia mengatakan, terkait alasan diterima ataubditolak itu bisar menjadi penilaian majelis hakim MK.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah sah menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan dihadiri 102 anggota DPR RI berdasarkan hitung kepala, Selasa (17/9) pukul 12.18 WIB.

Berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pemerintah dan DPR memiliki waktu 30 hari untuk memberikan nomor atas revisi atau UU yang telah disahkan tersebut.

"Jadi bertentangan atau tidak dengan konstitusi, hasil Revisi UU KPK itu yang pasti belum diundangkan, karena itu proses uji materil MK pun harus menunggu diberi nomor," kata Abdul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement