Rabu 02 Oct 2019 15:22 WIB

Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tjahjo-Darmin Gantikan Yasonna-Puan

Tjahjo-Darmin hanya merampungkan yang belum diselesaikan Yasonna-Puan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata punya alasan khusus menunjuk Tjahjo Kumolo menggantikan Yasonna Laoly sebagai Plt Menteri Hukum dan HAM, serta menunjuk Darmin Nasution menggantikan Puan Maharani sebagai Plt Menko PMK. Yasonna dan Puan memang sudah mundur dari posisinya sebagai menteri lantaran dilantik sebagai anggota parlemen periode 2019-2024.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan, Tjahjo diminta menggantikan Yasonna lantaran keduanya berlatar partai politik yang sama, yakni PDI Perjuangan. Sementara penunjukkan Darmin menggantikan Puan terkait fungsi Menteri Koordinator yang sudah dikuasai Darmin sebagai Menko Perekonomian. 

Baca Juga

Pramono menjelaskan, Jokowi juga melihat prinsip efisiensi mengingat masa bakti Kabinet Kerja yang hanya tersisa 18 hari. Apalagi, pekan ini sudah dijadwalkan ada sidang kabinet paripurna yang terakhir oleh Presiden Jokowi dan jajarannya.

Artinya, menurut Pramono, tidak perlu menunjuk sosok baru untuk mengisi dua posisi yang kosong. "Load pekerjaan untuk koordinasi sudah berkurang," kata Pramono, Rabu (2/10). 

Soal tugas dan fungsi yang harus dilakukan plt menteri, Pramono menjelaskan, keduanya hanya perlu merampungkan hal-hal yang belum diselesaikan oleh menteri sebelumnya. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak akan sulit lantaran Presiden sudah meminta para menterinya tidak mengambil kebijakan strategis dalam beberapa bulan terakhir. 

"Jadi tidak boleh ambil kebijakan yang berdampak dalam jangka panjang. Semuanya harus dilaporkan kepada presiden dalam ratas atau sidkab," katanya.

Hingga akhir pemerintahan Kabinet Kerja, Pramono mengungapkan, pemerintah sedang mengejar penyelesaian pembahasan rancangan UU omnibus law yang akan mendung investasi. UU ini akan menyederhanakan UU lain yang dianggap memiliki pasal-pasal penghambat investasi.

"Mudah-mudahan ini menjadi peninggalan kabinet ini," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement