Rabu 02 Oct 2019 06:47 WIB

LPSK Siapkan Perlindungan Bagi Saksi dan Korban di Wamena

LPSK segera turun ke Wamena untuk memetakan kebutuhan perlindungan bagi korban.

Warga Wamena menunggu pesawat yang akan digunakan untuk mengangkut mereka di Bandara Wamena, Papua, Selasa (1/10/2019).
Foto: Antara/Gusti Tanati
Warga Wamena menunggu pesawat yang akan digunakan untuk mengangkut mereka di Bandara Wamena, Papua, Selasa (1/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyiapkan kerusuhan di Wamena, Papua jika ada yang ingin mengajukan ke proses hukum. Sebanyak 33 orang tewas akibat kerusuhan di Wamena, sementara puluhan korban lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.

"Jika ada korban yang dijadikan saksi dalam proses hukum dimaksud, LPSK akan memberikan perlindungan dan bantuan sesuai perintah undang-undang," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (1/10).

Baca Juga

Hasto juga menyatakan LPSK akan segera turun ke Wamena untuk memetakan kebutuhan perlindungan dan bantuan bagi korban. Pemetaan terhadap korban dimaksud, ujar dia, baik yang berasal dari kalangan masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum.

LPSK akan melihat secara lebih dekat dan jelas, apakah para saksi dan korban kerusuhan Wamena tersebut bisa mengakses layanan perlindungan dan bantuan yang disediakan negara melalui LPSK.

Saat ini, kata Hasto, LPSK intensif melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak sebelum menurunkan tim ke Wamena. Koordinasi dilakukan untuk mencari tahu proses hukum yang tengah berjalan dalam pengusutan kasus kerusuhan di Wamena.

"Jika memang ada korban yang nantinya akan menjadi saksi dalam proses hukum, sesuai mandat undang-undang, LPSK akan menjalankan tugasnya memberikan perlindungan dan bantuan," ujar Hasto.

Dia menegaskan, sudah sewajarnya negara tidak tinggal diam menyikapi kerusuhan di Wamena yang mengakibatkan 33 orang tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Sebagai representasi negara dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana, LPSK akan berupaya maksimal menjalankan tugas dan fungsinya, baik dalam memberikan perlindungan fisik, maupun bantuan berupa medis, rehabilitasi psikologis maupun psikososial.

Kerusuhan di Wamena menurut informasi, berawal dari aksi unjuk rasa siswa, Senin (23/9). Unjuk rasa itu kemudian berakhir rusuh dengan terbakarnya sejumlah rumah warga, kantor pemerintah dan beberapa kios usaha masyarakat.

Selain menelan korban jiwa dan luka-luka, peristiwa tersebut juga menyebabkan ribuan orang harus tinggal di pengungsian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement