Selasa 01 Oct 2019 23:45 WIB

Bawaslu: 171 Daerah Masih Proses Pembahasan NPHD

beberapa di antaranya merencanakan akan melakukan penandatanganan NPHD besok.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Pencoblosan di Pemilu 2019 (ilustrasi)
Foto: republika
Pencoblosan di Pemilu 2019 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, baru 98 daerah yang melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 hingga tenggat Selasa (1/10) ini. Dengan demikian, masih ada 171 daerah yang masih dalam proses pembahasan NPHD dan satu daerah belum ada laporan.

"Proses pembahasan NPHD ada 171 daerah, sedangkan belum ada laporan dari Bawaslu Provinsi satu daerah (Manokwari)," ujar Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (1/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, pemerintah daerah dan Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota sebagai pengawas Pilkada 2020 masih melakukan proses pembahasan NPHD. Dari 171 daerah, beberapa di antaranya merencanakan akan melakukan penandatanganan NPHD pada Rabu (2/10).

Bagja bahkan merinci daerah yang sudah menandatangani NPHD dengan Bawaslu daerah setempat. Daerah-daerah tersebut di antaranya Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara Kota Binjai, dan Kabupaten Pasaman.

Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) akan memanggil pemerintah daerah (pemda) apabila penandatanganan NPHD untuk Pilkada 2020 tak diselesaikan hari ini. Sebab, tenggat penandatanganan antara pemda dan penyelenggara pemilihan jatuh pada Selasa (1/10) ini.

"Kalau yang belum itu sampai dengan pemanggilan ke Jakarta dan kami ingatkan daerah yang pilkada ini bahwa ini adalah program prioritas nasional, yang tidak alasan bagi daerah untuk tidak menyediakan dana untuk itu," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin di kantornya.

Sebelum itu, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu laporan hingga besok, jika memang ada daerah yang belum menyelesaikan NPHD akan dilakukan identifikasi. Sehingga, Kemendagri akan mengetahui permasalahan yang menjadi kendala pemenuhan anggaran untuk pilkada tersebut.

Syarifuddin melanjutkan, identifikasi juga dilakukan untuk mengetahui siapa pihak dari pemda yang akan dipanggil. Jika itu permasalahan tata kelola administrasi, maka pihak yang akan dipanggil adalah badan pengelola atau tim anggaran pemda tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement