Rabu 02 Oct 2019 01:17 WIB

PD Pasar Resik Tasikmalaya Resmi Dibubarkan

Pemkot Tasikmalaya juga sudah melakukan audit untuk aset PD Pasar Resik.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolanda
Pedagang daging ayam dan daging sapi di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Selasa (4/6).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pedagang daging ayam dan daging sapi di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Selasa (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi membubarkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Resik. Sebab, sejak didirikan, perusahaan itu tidak menghasilkan keuntungan bagi pemerintah daerah. Sebaliknya, PD Pasar mengalami kerugian.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, berdasarkan hasil analisis tim inspektorat, serta masukan DPRD Kota Tasikmalaya, PD Pasar itu akhirnya dibubarkan. Menurut dia, keberadaan PD Pasar tidak sesuai dengan tujuan pendiriannya, yaitu untuk memingkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Jadi kesimpulannya, sama-sama membubarkan PD Pasar. Nanti akan kembali dikelola di bawah dinas dan UPTD," kata dia, Selasa (1/10).

Budi menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan audit untuk aset PD Pasar Resik. Dari hasil audit itu, tidak terdapat masalah. Nantinya aset itu akan digunakan UPTD untuk meningkatkan pelayanan pasar bagi masyarakat. 

Ihwal pesangon karyawan, ia mengklaim Pemkot Tasikmalaya telah menyiapkannya melalui APBD. Namun, lanjut dia tidak ada payung hukum bagi pemkot mengeluarkan pesangon. Pasalnya, pesangon karyawan seharusnya ditanggung perusahaan.

"Karena itu kan sesuai aturan harus dibayar perusahaan daerah. Kita sudah konsultasi belum ada titik temu. Kita sudah anggarkan tapi belum ada payung hukum," kata dia.

Budi menambahkan, pemkot sudah berkirim surat dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk meminta pertimbangan hukum. Jika diizinkan, pesangon akan dianggarkan melalui APBD 2020. 

Namun, menurut dia, fokus utama pemkot saat ini adalah mempersiapkan tenaga untuk UPTD. "Jadi yang dari PD Pasar diberdayakan ke UPTD seluruhnya, kecuali direktur dan badan pengawas. Dimasukkan dalam tenaga harian lepas," kata dia.

Wacana pembubaran PD Pasar Resik sebenarnya telah dibahas sejak 2018. Pasalnya, dari hasil evaluasi kinerja dan keuangan PD Pasar Resik pada 2018, terdapat utang sekitar Rp 1,7 miliar. Selain itu, kesehatan keuangan PD Pasar Resik sejak 31 Januari hingga 31 Juni 2018 cenderung mengalami penurunan dengan katagori tidak sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement