Selasa 01 Oct 2019 17:54 WIB

Tiga Kementerian Dikomandoi Pejabat Sementara

Tinggal 20 hari untuk mengangkat menteri baru jadi sudah tanggung.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri sidang paripurna dan pengucapan sumpah/janji anggota DPR,DPD dan MPR periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/10).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri sidang paripurna dan pengucapan sumpah/janji anggota DPR,DPD dan MPR periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghujung habisnya masa pemerintahan Kabinet Jokowi JK, tiga kementerian kehilangan nahkoda. Hal ini dikarenakan dua menteri kabinet Jokowi terpilih menjadi anggota DPR, sedangkan satu lagi tersangkut kasus hukum, dugaan korupsi.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan karena masa pemerintahan kali ini bersisa 19 hari, maka kekosongan nahkoda kementerian untuk sementara akan ad interim atau dijabat oleh pejabat sementara. "Karena sisa 20 hari lagi, maka ad interim. Tinggal 20 hari untuk mengangkat menteri (baru) juga nanggung. Jadi tunggu 20 hari saja," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (1/10).

Baca Juga

Kalla merinci, untuk Menteri Koordinator PMK yang semula di jabat oleh Puan Maharani untuk sementara dihandle oleh Menteri Koordinator Ekonomi, Darmin Nasution. Hal ini ditetapkan menyusul terpilihnya Puan menjadi anggota legislatif 2019-2024. Sedangkan untuk Menteri Hukum dan HAM untuk sementara dijabat oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri, sebab Yasonna Laoly juga bertengger di Senayan lima tahun mendatang.

Sedangkan untuk Menteri Pemuda dan Olahraga semula dijabat oleh Imam Nahrawi. Sayangnya, politisi PKB ini harus tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah KONI. Akhirnya, posisi Menpora hingga saat ini masih kosong.

Namun, menurut Kalla hal ini tidak akan mengganggu kinerja kementerian. Sebab, sisa 19 hari masa kerja, belum ada kebijakan strategis yang bisa dikeluarkan oleh kementerian. Namun, secara teknis kerja kementerian bisa langsung dimotori oleh Sekjen dan Dirjen. "Dan menteri itu kan hanya tanda tangan, yang kerja kan ada dirjen-dirjen dan sekjennya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement