Selasa 01 Oct 2019 17:34 WIB

JK: 3 Kementerian Diisi Menteri Ad Interim Hingga 20 Oktober

Tiga mntri tersebut, yakni Menko PMK, Menkumham, dan Menpora.

Jusuf Kalla
Foto: AP/Alastair Grant
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga kementerian akan dipimpin oleh menteri ad interim hingga berakhirnya pemerintahan Kabinet Kerja 2014-2019 pada 20 Oktober 2019. Posisi menteri ad interim itu karena kekosongan jabatan menteri.

"Karena sisa 20 hari lagi, maka ad interim. Tinggal 20 hari untuk mengangkat menteri (baru) juga nanggung. Jadi tunggu 20 hari saja," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (1/10).

Baca Juga

Tiga posisi menteri yang saat ini kosong yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Puan Maharani (Menko PMK) dan Yasonna Laoly (Menkumham) telah mundur dari jabatan menteri karena dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024 di Jakarta, Selasa. Sementara Imam Nahrawi mundur dari jabatan Menpora karena terjerat kasus korupsi.

Wapres mengatakan jabatan Menko PMK akan diisi oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menkumham akan dijabat Mendagri Tjahjo Kumolo. "Ya pasti akan ada bedanya. Menteri itu kan hanya tanda tangan, yang kerja kan ada dirjen-dirjen dan sekjennya," ujarnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya telah mendapat Surat Keputusan Presiden RI Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September, yang menyatakan dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkumham. “Saya, sebagai pembantu Presiden, siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut, dengan penuh tanggung jawab. Wewenang dan tanggung jawab sebagai Plt Menkumham Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan Kabinet,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement