Senin 30 Sep 2019 16:17 WIB

KPK Panggil Dua Pejabat Pelindo II Jadi Saksi Kasus RJ Lino

Dua pejabat PT Pelindo II yang dipanggil adalah Drajat Sulistyo dan Agus Edi Santoso

Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kanan) bersama pengacarannya Maqdir Ismail (kiri) berbincang sesaat sebelum menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kanan) bersama pengacarannya Maqdir Ismail (kiri) berbincang sesaat sebelum menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/9) memanggil dua pejabat PT Pelindo II (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II. Dua pejabat itu, yakni General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Panjang, Lampung Drajat Sulistyo dan General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Palembang Agus Edi Santoso. Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).

"Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka RJL terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Lino, yakni Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko. Sebelumnya, KPK pada Senin (23/9) juga telah memeriksa General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri.

Saat itu, KPK mengonfirmasi saksi Adi terkait kesesuaian spesifikasi QCC yang diterima di kantor Pelindo II Cabang Pontianak. RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang. Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisis perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan, bahwa analisis estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton. Serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement