Ahad 29 Sep 2019 11:00 WIB

PDIP Siap Bela Jokowi untuk Pertahankan Revisi UU KPK

PDIP mengklaim ada dukungan Dewan Pangawas KPK berdasarkan survei Kompas.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Presiden terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo (kiri) bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) berjalan memasuki lokasi pertemuan dengan Tim Kampanye Nasional di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo (kiri) bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) berjalan memasuki lokasi pertemuan dengan Tim Kampanye Nasional di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku siap berdiri membela Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bersama Partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK). Hal itu dilontarkan berkenaan dengan isu revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Revisi UU KPK sejalan dengan hasil survei di mana lebih dari 64 persen responden setuju terhadap pentingnya Dewan Pengawas KPK sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dihindari," kata Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad (29/9).

Baca Juga

Hasto merujuk kepada hasil survei Litbang Kompas yang menemukan 64,7 persen responden setuju dengan ide Dewan Pengawas KPK. Survei itu juga menemukan 44,9 persen rakyat mendukung revisi UU KPK dan 39,9 persen menolaknya.

Mengenai isu Dewan Pengawas KPK, Hasto mengatakan, rakyat tidak bisa menutup mata ketika dua mantan komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto memiliki posisi politik yang berbeda dengan presiden. Menurutnya, pernyataan Abraham Samad yang pernah akan menangkap presiden sebagai cermin hadirnya kekuasaan KPK tanpa batas, ke depan tidak boleh terjadi lagi.

"Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab terhadap politik hukum dan memastikan agar keadilan ditegakkan di dalam program pemberantasan korupsi," katanya.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disepakati. Revisi itu memasukkan sejumlah poin-poin pokok berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Tata Negara Abdul Fickar Hadjar menyebut jika KPK nantinya berpotensi menjadi 'anak dari kepolisian dan kejaksaan'. Hal tersebut diungkapkan Abdul menyusul dibentuknya Dewan Pengawas KPK mengingat pengesahan revisi UU KPK.

Dia mengatakan, indikasi tersebut terlihat dari masuknya KPK ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan pegawai lembaga antirasuah itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, kedua hal itu telah membuat KPK tidak lagi menjadi lembaga yang independen karena pegawai mereka akan tunduk kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement