Ahad 29 Sep 2019 09:14 WIB

Soal Perppu KPK, PDIP: Itu Sifatnya Aspirasi Sebagian Tokoh

PDIP ingin revisi UU KPK dijalankan dulu sebelum dievaluasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Massa melemparkan batu ke arah barisan polisi saat unjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di kawasan Titik Nol Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/9/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Massa melemparkan batu ke arah barisan polisi saat unjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di kawasan Titik Nol Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyinggung soal masukan dari sebagian tokoh agar Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hasto, bagi PDI Perjuangan, ide itu hanyalah gagasan sebagian tokoh, yang sifatnya sebagai aspirasi. Sementara di sisi lain, PDI Perjuangan (PDIP) berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK adalah hasil kesepakatan DPR bersama Pemerintah yang sudah diterima dan disahkan.

Baca Juga

Ia menilai efektivitas undang-undang itu seharusnya lebih dikedepankan sebelum diubah. Menurutnya, UU itu sebaiknya dilaksanakan dulu sebelum dievaluasi.

"Terlebih ketika Presiden Jokowi dan seluruh partai politik di DPR sudah menjadi satu kesatuan yang bulat untuk melakukan revisi. Maka, mengubah undang-undang dengan Perppu sebelum undang-undang tersebut dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Hasto, Sabtu (28/9).

Lebih jauh, Hasto mengatakan, PDIP meyakini Presiden Jokowi takkan mengeluarkan Perppu sebelum berbicara dengan parpol yang ada di Parlemen.

"Kami percaya, bahwa terkait kemungkinan adanya Perppu, Presiden Jokowi akan membahasnya dengan seluruh pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di DPR," ujarnya.

Ia meminta agar semua pihak mewujudkan situasi yang kondusif sebagai syarat demokrasi bekerja baik. Demikian halnya bagi PDI Perjuangan, pemberantasan korupsi bersifat wajib dan melalui cara-cara yang berkeadilan, sesuai koridor hukum.

"Di partai kami, kami memberikan sanksi pemecatan bagi pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement