Kamis 26 Sep 2019 16:31 WIB

RUU PSDN Disahkan, Warga Bisa Sukarela Bela Negara

Keikutsertaan warga membela negara tidak wajib, melainkan bersifat sukarela.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota DPR duduk di antara bangku kosong sat mengikuti Rapat Paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Anggota DPR duduk di antara bangku kosong sat mengikuti Rapat Paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara dalam rapat paripurna ke-11 masa sidang tahun 2019-2020, Kamis (26/9). Dengan pengesahan undang-undang tersebut, setiap warga negara kini bisa dengan sukarela ikut dalam kegiatan bela negara.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan materi muatan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi. "Selain hal-hal tersebut, terdapat hal penting, yaitu penambahan sifat 'sukarela' dalam keikutsertaan warga negara menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan," kata dia dalam laporannya, Kamis, (26/9).

Baca Juga

Abdul menambahkan tujuan RUU tentang PSDN untuk Pertahanan Negara didasarkan pada beberapa hal strategis. Pertama yaitu sebagai upaya penting dan strategis negara dalam menata keteraturan untuk keefektifan sebuah sistem pertahanan. 

"Pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama. Ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin lagi diletakkan hanya pada fungsi Tentara Nasional indonesia (TNI)," ujarnya.

Kemudian, sasaran RUU PSDN untuk Pertahanan Negara antara lain sebagai manifestasi dari konsep pertahanan rakyat semesta sebagai bagian dari grand strategi nasional dalam bidang pertahanan. Selain itu, arah RUU PSDN untuk Pertahanan Negara, yaitu agar sistem pertahanan negara yang bersifat semesta dapat diaplikasikan, dan memiliki landasan legal formal.

"Undang-undang ini harus taat kepada prinsip supremasi sipil dalam bernegara, menghormati hak asasi manusia, dan pada pelaksanaan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel," jelasnya.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku bersyukur setelah RUU PSDN telah disahkan menjadi undang-undang. "Dengan disetujuinya UU ini maka terbentuklah payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, serta pengaturan mobilisasi untuk pertahanan negara," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement