Rabu 25 Sep 2019 20:58 WIB

Tetapkan Anggota BPK Tersangka, KPK Tegaskan tak Ada Dendam

Rizal Djalil diduga menerima 100 ribu dolar Singapura terkait kasus proyek SPAM.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) menegaskan tak ada motif balas dendam terkait penetapan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka. Rizal baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

"Ya ampun sejak kapan kami diajarin dendam-dendaman. Kita lihat deh kasusnya kan tahun kemarin kan berapa lama. Ini lebih dari pada kekuatan bukti," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, KPK hanya mendapat predikat "Wajar Dengan Pengecualian" berdasarkan audit BPK untuk laporan keuangan 2018. Lebih lanjut, Saut pun mengungkapkan alasan lembaganya hanya mendapatkan predikat "Wajar Dengan Pengecualian" tersebut. Hal itu, kata dia, terkait dengan penataan barang sitaan.

"Ada beberapa barang-barang yang kami simpan ternyata setelah diperingatkan pada tahun sebelumnya karena kekurangan lokasi. Jadi, bagaimana kami bisa alokasikan itu, mana yang disita mana yang sudah dilelang. Kan labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi)-nya baru beroperasi belakangan ini," ungkap Saut.

Pada hari ini, KPK menetapkan Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru kasus tersebut. Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Perkara itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar. Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement