Kamis 26 Sep 2019 06:19 WIB

Pimpinan Baru DPRD Minta Dilantik

Kemendagri sebut DPRD DKI Jakarta sudah bisa melantik tiga pimpinan.

Rep: Amri Amrullah/Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seusai mengikuti pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seusai mengikuti pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Syarif menyebut, tiga dari lima pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta rencananya dikukuhkan lebih awal. Saat ini, pihaknya masih menunggu dua partai yang belum menyerahkan nama perwakilan pimpinan definitif DPRD DKI dari PDIP dan Demokrat.

Meski demikian, kata Syarif, pihaknya dalam waktu dekat segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengukuhan tiga pimpinan DPRD DKI lebih awal. "Iya, rencana kami akan bersurat ke Kemendagri, tapi sampai kami menunggu dua partai itu menyerahkan nama," kata Syarif kepada wartawan, Rabu (25/9).

Syarif menyebut, rencananya, pada Kamis pimpinan sementara DPRD DKI akan bersurat ke Kemendagri untuk mendapatkan Surat Keputusan (SKEP) dan jadwal pengambilan sumpah dan janji. SKEP ini, jelas Syarif, untuk tiga nama yang sebelumnya sudah menyerahkan nama ke pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta.

Soal apakah ada atau tidaknya dasar hukum pelantikan sebagian pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta, Syarif memengaku belum mendapat dasar hukumnya. "Tapi, dari hasil konsultasi dengan Kemendagri jumat kemarin, arahannya seperti itu, bisa bersurat kepada Kemendagri untuk melakukan pengesehan dengan SKEP-nya," ujar dia.

Saat ini, diakui dia, nama-nama perwakilan pimpinan definitif yang sudah masuk baru dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PAN, sedangkan PDI Perjuangan dan Partai Demokrat belum menyerahkan. Untuk dua nama lainnya, menurut Syarif, kalau tiga nama pimpinan definitif sudah dilantik, dua nama lain bisa menyusul.

"Kalau ini, sudah sepakat dari semua fraksi. Besok, rencananya mau dirapatkan lagi pimpinan sementara," kata dia menambahkan.

Walaupun dia mengakui telah dua kali bersurat ke Fraksi PDIP dan Demokrat, belum ada tanda-tanda menyerahkan nama dalam waktu dekat ini. Tapi, kalau hingga kamis belum diserahkan, akan dilanjutkan pengukuhan. Dan ini juga tergantung SKEP turunnya. "Perkiraan Senin atau Selasa depan sudah bisa ambil sumpahnya," terang Syarif.

Sementara itu, soal Fraksi PDIP yang belum menyerahkan nama pimpinan DPRD DKI defintif, anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Prasetyo Edi Marsudi enggan berkomentar banyak. Ia menyebut, masih menunggu arahan dari DPP PDIP.

"Nama masih di DPP, ntar kalau sudah siap dikasih, juga ke DPRD DKI. Kita ikutin aturan saja, kalau aturannya boleh, ya silakan. Tapi kan baru usulan, kalau koordinasi ya silakan," kata Prasetyo.

Saat ini, DPRD telah menerima tiga nama calon pimpinan, yaitu dari Partai Gerindra yang mengusulkan Muhamad Taufik, Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan Abdurahman Suhaimi, dan Partai Amanat Nasional mengusulkan Zita Anjani. Sedangkan, dua partai pemenang lainnya, Partai Demokrat dan PDI Perjuangan belum juga menyerahkan nama pimpinan.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, DPRD DKI Jakarta bisa melantik tiga pimpinan dewan terlebih dahulu. DPRD telah menerima tiga nama calon pimpinan dari Partai Gerindra, PKS, dan PAN, sementara PDI Perjuangan dan Partai Demokrat belum juga menyerahkan nama calon pimpinan.

Ia mengatakan, lembaga wakil rakyat menggunakan sistem kepemimpinan kolektif kolegial. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam pasal 35 PP 12/2018 berbunyi, pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Akmal mengatakan, memungkinkan apabila dua pimpinan dilantik menyusul setelah pelantikan tiga pimpinan tersebut. "Pimpinan itu bersifat kolektif kolegial," kata Akmal.

Sementara, pada pasal 34 PP 12/2018, proses penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) mengenai pemerintahan daerah. Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 112 ayat 6 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement