Rabu 25 Sep 2019 17:07 WIB

Besok, Ribuan Tukang Gigi Demo Tolak RKUHP

RKHP menyebut profesi tukang gigi melanggar hukum dan bisa didenda Rp 500 juta.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Petugas PPSU membersihkan sampah pascaaksi unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-Undang KPK hasil revisi dan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Foto: Antara/Oscar Motuloh
Petugas PPSU membersihkan sampah pascaaksi unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-Undang KPK hasil revisi dan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan tukang gigi di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia akan turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi ke Gedung Sate Bandung, Kamis (26/9). Ribuan tukang gigi menyatakan penolakan terhadap Revisi UU KUHP.

"Tuntutan kami nomor satu adalah menolak Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP. Alasan jelas bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang," kata Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar Moch Jufri dalam jumpa pers di Bandung, Rabu (25/9).

Baca Juga

Ribuan tukang gigi Jabar tersebut, kata dia, besok akan berkumpul di Stadion Sidolig. Kemudian mereka melakukan long march ke Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, di Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung.

Jupri merasa dibohongi oleh DPR RI karena sekitar 6.500 tukang gigi di Jawa Barat yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia tidak pernah dilibatkan dalam Revisi UU KUHP tersebut.

"Kami akan usut tuntas siapa oknum yang membuat RUU KUHP ini tanpa dilibatkan, tanpa mengundang kami sebagai wadah tunggal aspirasi tukang gigi yang diakui oleh negara. Kami merasa kecolongan dan dibohongi oleh wakil rakyat," kata dia.

Jupri menjelaskan Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP berbunyi "Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)".

"Sehingga kami menolak pasal ini karena kami merasa dizalimi. Tahun 2012 ada Peraturan Kementerian Kesehatan tentang pencabutan izin praktik tukang gigi. Tapi putusan MK tetap memperbolehkan tukang gigi untuk melakukan praktik. Nah sekarang malah muncul lagi larangan kepada kami di Revisi UU KUHP dan sekarang kami bisa penjara lima tahun dan bayar denda Rp 500 juta," kata dia.

Kuasa Hukum Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jawa Barat Acong Latif menambahkan RUU KHUP, khususnya Pasal 276 ayat 2 bertentangan dengan UUD 45 karena menyangkut mata pencaharian para tukang gigi yang secara hukum telah diakui oleh negara.

"Kalau produk hukumnya kan tidak langsung mengatakan tukang gigi. Tapi yang menyerupai atau alat dokter dan tukang gigi. Sekarang gini, dari profesi lain (selain dokter gigi) yang menyerupai siapa? Ya, tukang gigi," kata dia.

Acong mengatakan para tukang gigi adalah kelompok yang paling terancam dengan adanya RUU KHUP, khususnya Pasal 276 ayat 2. "Saya dan pengurus Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar dalam waktu dekat ini akan bertemu pimpinan DPR RI untuk menyampaikan secara resmi sikap atau pernyataan kami terkait RUU KUHP," kata Acong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement