Rabu 25 Sep 2019 02:36 WIB

UU KPK Dinilai Jadi Pemicu Utama Demonstrasi Mahasiswa

DPR menunda pengesahan sejumlah RUU, tetapi mengesahkan UU KPK.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Nur Aini
Ribuan mahasiswa berunjuk rasa di kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Foto: Thoudy Badai
Ribuan mahasiswa berunjuk rasa di kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengatakan, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi pemantik dari serangkaian aksi demonstrasi di seluruh Indonesia. Oleh karenanya, ia berpandangan, mahasiswa akan terus menggelar aksi serupa hingga tuntutan mereka terpenuhi.

"Kalau menurut saya triggernya adalah RUU KPK," kata Hendri saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (24/9).

Baca Juga

Ketika disinggung soal isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan Papua, ia menyatakan, isu tersebut memang menjadi salah satu pemicu demonstrasi. Namun, isu tersebut bukan isu utama.

Oleh karenanya, meskipun beberapa RUU telah ditunda untuk disahkan. Pria yang kerab disapa Hensat itu memperkirakan, mahasiswa bisa jadi akan tetap melakukan aksi turun ke jalan. Pasalnya, mereka belum mendapat kepastian soal masalah utama yang mereka perjuangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar DPR menunda pembahasan empat RUU, yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU minerba.  Sejumlah tokoh pun menyatakan babwa mahasiswa tidak perlu melakukan demonstrasi lantaran tuntutan telah dikabulkan. Salah satu tokoh yang menyatakan hal itu adalah Menkopolhukam, Wiranto dan Politisi PDIP, Eva Sundari. Menurut Eva, tuntutan mahasiswa sudah dikabulkan sehingga tidak perlu demo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement