REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak seribu petani dari berbagai daerah di Indonesia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, mereka mendapatkan perlindungan dari Negara berupa keselamatan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan manfaat lainnya.
"Negara secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada lima petani yang mewakili banyak petani lainnya. Kemarin wakil presiden terpilih KH Ma’ruf Amin menyaksikan langsung dalam acara yang dihelat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta," ujar Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Dewantoro di Jakarta pada Ahad (22/9).
Penyerahan kartu berlangsung di sela-sela acara eksibisi PINBAS-MUI (Pusat Inkubasi Bisnis Syariah-Majelis Ulama Indonesia) selama 3 hari bertempat di hotel Novotel Bandar Lampung. Acara yang telah berlangsung sejak Jumat, (20/9) ini dibuka secara seremonial oleh Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin bersama Direktur PINBAS, M Azrul Tanjung, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, (21/9).
Kegiatan yang diadakan oleh PINBAS-MUI ini dilakukan untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan berbasis digital. Pesertanya berjumlah 1.000 orang yang terdiri dari pengusaha UMKM, Ormas Islam, institusi pemerintah, dan perguruan tinggi.
Eko Darwanto menyatakan pihaknya mendukung penyelenggaraan acara tersebut untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan. "Dukungan kami dalam kegiatan ini tentu saja tidak lepas dari peran kami sebagai pelindung pekerja sekaligus mitra pengusaha dalam memperkenalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para peserta kegiatan," terang Eko.
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, petani termasuk dalam kategori pekerja yang tidak menerima upah. Penghasilannya didapat dari hasil panen ladang garapannya. Eko menjelaskan penyerahan simbolis itu merupakan edukasi kepesertaan kepada seluruh petani di Indonesia.
Mereka diharapkan memahami komitmen negara untuk memberikan jaminan sosial kepada warga, sebagaimana tertulis dalam UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Caranya dengan menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan) sebagaimana dijelaskan pasal 14 kebijakan tersebut.
Pihaknya memiliki harapan besar nantinya para petani, pelaku UMKM, dan banyak pihak lainnya dapat memiliki kesadaran yang baik atas pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka dapat mengajak teman-temannya untuk menjadi peserta BPJSTK sehingga mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosia. Dengan begitu, mereka meminimalisasi risiko dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
"Semoga masyakarat pada umumnya dapat memanfaatkan kegiatan ini, selain untuk transaksi jual beli, juga untuk pro aktif mendapatkan informasi lebih dari badan penyelenggara jaminan sosial," ujarnya.