Sabtu 21 Sep 2019 23:15 WIB

Badan Parisiwasta Bali Ajukan Usulan Revisi Pasal RKUHP

Sejumlah pasal RKUHP dinilai akan merugikan pariwisata Bali.

Kawasan wisata di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Desa Kutuh kini memiliki sembilan unit usaha, dimana mayoritas merupakan atraksi wisata. Seluruh unit usaha dikelola oleh Badan Usah Manunggal Daerah Adat (BUMDA) yang didirikan tahun 2014.
Foto: Republika/Dedy D Nasution
Kawasan wisata di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Desa Kutuh kini memiliki sembilan unit usaha, dimana mayoritas merupakan atraksi wisata. Seluruh unit usaha dikelola oleh Badan Usah Manunggal Daerah Adat (BUMDA) yang didirikan tahun 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, Denpasar -- Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, pada Jumat (20/9) di Jakarta. Tak sekadar mendukung, ia akan segera mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang mengganggu kepariwisataan Bali.

Wakil Gubernur Bali itu mengatakan aturan itu telah memunculkan adanya sejumlah peringatan dari luar negeri agar warga negara mereka menghindari mengunjungi Bali. Misalnya dari Australia yang pula tak tertutup kemungkin disusul oleh negara lainnya.

Baca Juga

"Kami dari insan pariwisata sangat konsen menjaga pariwisata Bali, untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yg dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya," ujarnya di Denpasar melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (21/9)

Adapun sejumlah pasal yang sementara akan diusulkan untuk ditinjau kembali itu menurut dia, di antaranya adalah bab pasal bagian perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya akan sangat menyentuh ranah private masyarakat. Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas Teritorial seperti yg termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini.

"Yang artinya setiap orang tidak peduli warga negara apapun yang

diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum Pidana Indonesia," katanya. 

Hal ini dinilai akan membuat para wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena bila RKUHP berlaku, pasal-pasal seperti yg disebutkan tadi dapat saja akan menjadi ancaman bagi mereka.

Selain itu juga pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, “...... wanita pekerja yg pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan....dan seterusnya”. Padahal, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja perempuan pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata. 

"Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas pada jam malam," tegasnya.

Hal ini kata dia, juga secara hukum bertentangan dengan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender, dan pula bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamakan Gender dalam Pembangunan Nasional.

"Keberatan detailnya akan diajukan secara rinci dan khusus kepada parlemen oleh insan pariwisata dalam waktu dekat ini," sebutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement