Sabtu 21 Sep 2019 19:01 WIB

Kiai Ma'ruf: Tidak Setuju RKUHP Bisa Gugat ke MK

'Boleh saja orang sepakat dan tidak sepakat,' kata Kiai Ma'ruf.

Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 Ma'ruf Amin
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil presiden terpilih Ma'ruf Amin menanggapi kontroversi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ia mengatakan jika tidak setuju maka bisa melakukan gugatan di judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Memang ada pro kontra, saya sudah bilang karena kita ada mekanisme jadi boleh saja orang sepakat dan tidak sepakat, tapi supaya ditempuh melalui mekanisme yang ada," kata Ma'ruf Amin di Jakarta, Sabtu (21/9).

Baca Juga

Sementara itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut. "Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden.

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada perioe 2019-2024. Kepala Negara juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.

"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujar Presiden.

Panitia Khusus (Pansus) RUU KUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut pada Ahad (15/9), dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya. Sejumlah pasal yang kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, terkait makna zina atau persetubuhan diluar pernikahan, dan pasal pencabulan sesama jenis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement