Sabtu 21 Sep 2019 16:08 WIB

Penundaan Pengesahan RKUHP Tergantung Sikap Fraksi

Fraksi-fraksi akan mengambil keputusan pada Rapat Badan Musyawarah DPR RI, Senin.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tergantung pada sikap fraksi-fraksi DPR RI. Fraksi-fraksi akan mengambil keputusan pada Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada Senin (23/9) besok.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan jika dalam Rapat Bamus para pimpinan fraksi setuju menunda maka akan dilakukan pembahasan lagi. Bamsoet pun mengaku sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu dalam rapat Bamus.

Baca Juga

"Semua fraksi di DPR RI saya yakin akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat" kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9). 

Bamsoet mengatakan pembahasan RKUP akan dilakukan terkait pada pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial. Bamsoet menyebutkan, beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara. 

"Sebagai pimpinan DPR RI Kemarin kamu sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait penyempurnaan RUU KUHP. Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Ini akan kita bahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat," kata Bamsoet.

Pada kesempatan itu, Bamsoet juga menjelaskan kesulitan untuk memiliki KUHP sendiri menggantikan buku induk kolonial peninggalan Belanda. Bamsoet mengatakan tekanannya yang luar biasa. 

Dalam pembahasan RKUHP, pemerintah dan DPR RI juga mendapat tekanan yang kuat terkait masalah LGBT. Tekanan tersebut datang dari 14 perwakilan negara-negara Eropa, termasuk negara besar tetangga. 

"Saya tidak perlu sebutkan namanya, tidak ingin adanya pelarangan LGBT dalam KUHP kita. Mereka menginginkan LGBT tumbuh subur di Indonesia. Sikap DPR tegas, kita penentang terdepan untuk LGBT berkembang di Indonesia," kata Bamsoet.

encananya setelah disepakati di Komisi III DPR RI, RKUHP akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada 24 September mendatang. Namun, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Presiden sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada DPR RI. Ia beralasan permintaan ini karena masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini, agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," tutur Joko Widodo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement