Jumat 20 Sep 2019 03:41 WIB

Fahri Hamzah Minta Presiden Segera Lantik Pimpinan KPK Baru

Fahri menilai pelantikan tanpa harus menunggu masa jabatan pimpinan KPK berakhir.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi rencana pemindahan ibu kota negara, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen RI, Jakarta, Selasa (27/8).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi rencana pemindahan ibu kota negara, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen RI, Jakarta, Selasa (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019—2023. Pelantikan ini perlu disegerakan tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya.

Fahri mengatakan pelantikan demi menjaga wibawa lembaga antikorupsi. Fahri menilai KPK di bawah pimpinan saat ini tak memiliki legitimasi moral yang baik.

Baca Juga

Sebab, tiga dari lima pimpinan KPK sudah menyerahkan mandat kepada Presiden. "Tiga pimpinan KPK ini sebenarnya memiliki legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada Presiden," kata Fahri di Jakarta, Kamis (19/9).

Tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif. Bahkan, Saut sebelumnya sempat menulis surat pengunduran diri dari komisioner KPK.

Fahri menilai penyerahan mandat yang dilakukan tiga pimpinan KPK sama saja dengan mengundurkan diri. "Tiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandat itu sudah tidak layak memimpin, apalagi mengambil keputusan penting," ujarnya.

Namun, Fahri heran ketiga pimpinan KPK yang telah menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden itu justru masih aktif bekerja. Bahkan, mereka masih melakukan kegiatan strategis, seperti melantik pejabat hingga menetapkan status tersangka.

"Bagi saya ini ada semacam konflik moral luar biasa yang seharusnya tak boleh terjadi di lembaga seperti KPK. Lama-lama yang rusak lembaganya karena orang melihat di KPK masih bisa main-main dan jadi tempat main-main," ucap Fahri.

Karena itu, Fahri meminta Presiden Jokowi harus segera melantik pimpinan KPK terpilih. Ia memastikan pelantikan yang dipercepat itu tak akan melanggar undang-undang.

"Pimpinan KPK baru yang telah terpilih bisa sekaligus dilantik lima-limanya. Tidak ada masalah. Secara UU itu tidak masalah sebab keppres hanya mengatur kapan dia mulai," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement