REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 September 2019. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah ditetapkan sebagai Komandan Penanganan Darurat Bencana sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.
"Sore ini, kami baru saja selesai melaksanakan rapat penanganan darurat bencana karhutla di Kalteng dan telah dibahas serta diputuskan langkah-langkah operasi selanjutnya bersama seluruh pihak terkait," kata Sugianto di Palangka Raya, Kamis (19/9).
Langkah-langkah yang pihaknya ambil, di antaranya seluruh anggota pos komando melakukan pengendalian sumber ancaman bencana beserta penanganan dampaknya, terutama terkait layanan terhadap gangguan kesehatan masyarakat yang disebabkan asap. Terkait hal itu, Sugianto meminta agar hari ini bisa segera diselesaikan pengkajian kebutuhan penanganan darurat bencana dan rencana operasi tanggap darurat bencana, agar semuanya bisa bergerak dalam satu komando.
Kemudian, meningkatkan patroli gabungan pengendalian karhutla secara rutin, penambahan personel, peralatan hingga pengaktifan relawan-relawan dalam pemadaman langsung, serta mengintensifkan pemadaman melalui udara.
"Juga memenuhi layanan kesehatan kepada masyarakat, dengan penambahan rumah singgah dan rumah aman, perbaikan gizi serta perlindungan kelompok rentan yaitu anak-anak, lanjut usia dan ibu hamil," tegasnya usai memimpin rapat penanganan darurat bencana.
Selanjutnya, perlindungan terhadap sarana dan prasarana vital, aktivitas penerbangan tidak boleh terganggu, bahkan jika diperlukan diadakan sarana dan prasarana yang bisa membantu dalam pendaratan pesawat.
Layanan pendidikan anak-anak sekolah tetap harus berjalan dengan baik, sekalipun diliburkan pastikan mereka tidak ketinggalan dalam hal pelayanan pendidikan serta kesehatannya.
Semua yang bergerak dalam satu komando, meliputi TNI, Polri, BPBD, Dishut, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, Tim Serbu Api Kelurahan, Relawan, masyarakat serta seluruh pihak yang terlibat. Seluruhnya harus bergerak dalam satu rencana operasi yang telah disusun bersama.