REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara mengungkap kasus narkoba dengan tiga tersangka. Salah satu tersangka adalah petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan Manado.
Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono saat memberikan keterangan pers di Manado, Rabu (18/9) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang terkait dengan kasus narkotika jenis sabu-sabu. "Saat penyelidikan, melakukan penangkapan terhadap SMK yang merupakan pegawai Lapas Manado," katanya.
Ia mengatakan dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan penangan kasus itu dan melakukan penangkapan terhadap seorang lainnya, SLK. "Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan lagi dan mendapatkan satu tersangka lain berinisial FT yang merupakan penghuni Lapas Manado," katanya.
Dari pengungkapan kasus itu, selain menangkap ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berjumlah 31 paket sabu-sabu dengan berat kotor 68 gram dan berat bersih 9,16 gram.
Barang bukti tersebut didapat pada pelaku pertama delapan paket, kemudian pelaku kedua 23 paket. "Dalam pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja sama dengan Lapas Manado. Dan selama ini dalam pemberantasan narkoba, BNNP dan lapas saling mendukung," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut Edi Handoyo mengatakan salah satu tersangka kasus itu adalah SMK yang merupakan salah seorang petugas Lapas Manado. "Terhadap pelaku tersebut, kalau memang terlibat tidak ada kata ampun. Akan ditindak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Pihaknya sudah berkali-kali ke Unit Pelaksana Teknis, seperti lapas dan rutan untuk mengingatkan agar petugas dan penghuninya tidak bermain-main dengan narkoba. "Kalau ada yang main-main akan ditindak tegas," katanya.