Selasa 17 Sep 2019 22:16 WIB

DPRD Kota Depok Apresiasi Larangan Rokok Elektrik

Penggunaan rokok elektrik yang tak kalah berbahayanya dari rokok biasa.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Rokok Elektrik/ Vape
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rokok Elektrik/ Vape

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- DPRD Kota Depok mengapresiasi rencana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok yang akan merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam revisi itu, akan memasukan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik.

"Kami apresiasi, memang kami juga sempat usulkan larangan penggunaan rokok elektrik yang tak kalah berbahayanya dari rokok biasa. Usulan ini pun sudah disampaikan saat penyusunan Prolegda 2020," ujar Anggota DPRD Kota Depok, Farida Rachmayanti di Kota Depok, Selasa (17/9).

Dia menambahkan, larangan penggunaan rokok elektrik di kawasan umum yang tercantum dalam Perda KTR yakni karena sebagai upaya menghadirkan masyarakat yang sehat dan berkualitas. "Ini juga sebagai perlindungan terhadap anak dan remaja. Karena menurut data yang disampaikan Dinkes Kota Depok, kecenderungan usia anak kecanduan rokok semakin dini," terangnya.

Menurut Farida, pihaknya telah menyaring beberapa informasi, termasuk dari Komnas Pengendalian Tembakau WHO yang juga sudah membuat pernyataan bahwa rokok elektrik itu berbahaya. Bahkan disebutkan mengandung nikotin di atas rokok konvensional. "Kami mensupport gerakan untuk hidup sehat melalui regulasi KTR ini. Dan keluarga memiliki peran dan fungsi yang strategis," tuturnya.

Farida mendukung Dinkes Kota Depok yang terus menyukseskan Gerakan bernama Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) yang dua tahun lalu dicanangkan oleh Kemenkes. Dalam gerakan ini, terdapat 12 indikator keluarga  yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2016. Di mana salah satunya adalah seluruh anggota keluarga bebas rokok.

"Dalam beberapa kali rapat komisi Dinkes Kota Depok juga menyampaikan realitas yang ada dan bukan terlambat bergerak, mengenai pelarangan rokok elektrik. Sepertinya lebih dikarenakan regulasi pelarangan penjualannya belum ada. Bahwa peredaran dan impor vape dibolehkan asalkan mendapat rekomendasi dari empat lembaga," jelasnya.

Dia mengungkapkan, Perda KTR secara substantif lebih ke arah membatasi ruang bagi perokok agar tidak membahayakan pihak lain. Secara implisit  pembinaan bertahap agar perokok mengurangi konsumsinya. Perda direvisi akan memasukkan di antaranya klausul rokok elektronik, yang belum dibunyikan.

"Dengan bingkai hidup sehat dan perlindungan kepada masyarakat, pada akhirnya kita menunggu ketegasan aturan terkait larangan pengunaan rokok elektrik," ucap Farida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement