Selasa 17 Sep 2019 21:30 WIB

DPRD Kota Depok Apresiasi Larangan Rokok Elektrik

Pemkot Depok memasukkan larangan penggunaan vape dalam revisi Perda KTR.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Rokok elektrik (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Rokok elektrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- DPRD Kota Depok mengapresiasi rencana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok yang akan merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemkot Depok memasukkan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik dalam revisi perda tersebut.

"Kami apresiasi, memang kami juga sempat usulkan larangan penggunaan rokok elektrik yang tak kalah berbahayanya dari rokok biasa.  Usulan ini pun sudah disampaikan saat penyusunan Prolegda 2020," ujar Anggota DPRD Kota Depok, Farida Rachmayanti, di Kota Depok, Selasa (17/9).

Farida menambahkan, larangan penggunaan rokok elektrik di kawasan umum yang tercantum dalam Perda KTR sebagai upaya menghadirkan masyarakat yang sehat dan berkualitas. "Ini juga sebagai perlindungan terhadap anak dan remaja. Karena menurut data yang disampaikan Dinkes Kota Depok, kecenderungan usia anak kecanduan rokok semakin dini," terangnya.

Menurut Farida, pihaknya telah menyaring beberapa informasi, termasuk dari Komnas Pengendalian Tembakau yang juga sudah membuat pernyataan bahwa rokok elektrik itu berbahaya. Bahkan disebutkan bahwa mengandung nikotin di atas rokok konvensional. "Kami mensupport gerakan untuk hidup sehat melalui regulasi KTR ini. Dan keluarga memiliki peran dan fungsi yang strategis," ujarnya.

Farida mendukung Dinkes Kota Depok yang terus mensukseskan gerakan bernama Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) yang dua tahun lalu dicanangkan oleh Kemenkes RI. Dalam gerakan ini, terdapat 12 indikator keluarga yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 39/2016. Salah satunya adalah seluruh anggota keluarga bebas rokok.

"Dalam beberapa kali rapat komisi Dinkes Kota Depok juga menyampaikan realitas yang ada dan bukan terlambat bergerak, mengenai pelarangan rokok elektrik," jelas Farida. "Sepertinya lebih dikarenakan regulasi pelarangan penjualannya belum ada. Bahwa peredaran dan impor vape dibolehkan asalkan mendapat rekomendasi dari empat lembaga."

Farida menambahkan, Perda KTR secara substantif lebih ke arah membatasi ruang bagi perokok agar tidak membahayakan pihak lain. Secara implisit, pembinaan bertahap agar perokok mengurangi konsumsinya. Perda direvisi akan memasukkan di antaranya klausul rokok elektronik. "Dengan bingkai hidup sehat dan perlindungan kepada masyarakat, pada akhirnya kami menunggu ketegasan aturan terkait larangan pengunaan rokok elektrik."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement