Selasa 17 Sep 2019 13:55 WIB

PKS dan Gerindra Tolak Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden

Pemilihan Dewan Pengawas KPK harus mengedepankan profesionalisme.

Rep: nawir arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Penutupan logo KPK dengan kain hitam.
Foto: dok KPK
Penutupan logo KPK dengan kain hitam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna tahun 2019-2020.

Meski begitu, fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan dalam proses pengambilan keputusan revisi undang-undang tersebut. Khusunya, perihal poin terkait Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh Presiden.

Baca Juga

"Kami ingin memberi catatan soal Dewan Pengawas, yang ditunjuk langsung tanpa dipilih oleh kelompok independen. Ini menjadi catatan kita semua," ujar Ketua Komisi IV Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).

Fraksi Partai Gerindra mengaku tak bertanggung jawab jika nantinya terjadi penyalahgunaan dalam proses pemilihan Dewan Pengawas KPK. Sehingga nantinya, ditakutkan akan melemahkan komisi anti-rasuah itu.

"Kalau ingin masih dipertahankan, kami tak bertanggung jawab terhadap terjadinya penyalahgunaam semangat penguatan KPK itu sendiri," ujar Edhy.

Hal senada juga diungkapkan, anggota DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa. Menurutnya, pemilihan Dewan Pengawas KPK harus mengedepankan profesionalisme, integritas, dan bebas intervensi.

"Fraksi PKS keberatan dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya dipilih presiden. (Pemilihan) Komposisi Dewan Pengawas semestinya terdiri atas pemerintah, DPR, dan masyarakat," ujar Ledia.

Diketahui, DPR dan pemerintah telah menyepakati seluruh poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Salah satu poin yang disepakati, yakni terkait pemilihan lima anggota Dewan Pengawas KPK diserahkan oleh Presiden.

Anggota Baleg dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi menjelaskan, dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) draf RUU KPK, DPR mengusulkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan presiden. Namun, hal itu tidak disetujui oleh pemerintan, yang ingin kewenangan memilih Dewan Pengawas mutlak di tangan Presiden melalui pembentukan Pansel.

DPR akhirnya menyetujui usul pemerintah, agar tidak terjadinya tarik menarik kepentingan politik antar-fraksi dalam memilih Dewan Pengawas KPK. "Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa pendapat ada kepentingan DPR dalam memilih Dewan Pengawas," ujar Taufiqulhadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement