Selasa 17 Sep 2019 11:02 WIB

Fahri: Jika tidak Ada Halangan, RUU KPK Disahkan Hari Ini

DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan bahwa pimpinan DPR menerima surat dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menyelesaikan pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan, jika tidak halangan, RUU KPK bisa langsung disahkan hari ini.

"Pagi ini, kami akan mengadakan rapim dan Bamus (Badan Musyawarah) tentunya untuk menjadwalkan, apakah jadwal RUU KPK masuk ke dalam paripurna yang sudah ada pada hari ini nanti jam 10.00 atau 10.30 seperti biasa," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/9).

Baca Juga

Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. Hendrawan mengatakan, Bamus DPR pagi ini akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal sidang paripurna.

"Mungkin hari ini. Betul (disahkan), tempus fugit, time flies. Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Sebelumnya, dalam rapat Baleg DPR yang digelar pada Kamis (16/9) malam, akhirnya DPR RI menyetujui semua masukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). DPR sepakat membawa revisi UU KPK ke paripurna.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement