REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dimungkinkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada hari ini, Selasa (17/9). Badan Musyawarah (Bamus) DPR pagi ini akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal sidang paripurna.
"Mungkin hari ini. Betul (disahkan), tempus fugit, time flies. Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Pada rapat Badan Legislasi (Baleg) yang digelar pada Kamis (16/9) malam, akhirnya DPR RI menyetujui semua masukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, kesetujuan antara pemerintah dan DPR sudah disepakati.
Anggota DPR RI Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengatakan, hasil rapat Baleg akan dibawa terlebih dahulu ke Badan Musyawarah (Bamus) yang akan digelar Selasa pagi ini juga, sebelum rapat paripurna digelar. "Dari rapat Bamus pagi ini akan ditentukan kapan jadwal paripurna pengesahan Revisi UU KPK. Bisa paripurna siang ini atau paripurna mendatang," kata Baidowi.
DPR RI akhirnya menyetujui seluruh masukan Jokowi terkait revisi UU KPK. Poin terakhir yang menjadi perdebatan adalah soal pemilihan Dewan Pengawas. DPR dan Presiden sama-sama menginginkan menjadi pihak yang memilih Dewan Pengawas. Akhirnya, kewenangan pemilihan Dewan Pengawas pun diserahkan kepada presiden.