REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK Arsul Sani mengatakan, berdasarkan diskusi antara fraksi-fraksi di dalam Panja, banyak yang belum setuju terkait Dewan Pengawas KPK dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Dalam DIM pemerintah, anggota Dewan Pengawas KPK diangkat oleh Presiden.
"Catatan yang ada dalam DIM pemerintah, DPR sepakat kecuali terkait Dewan Pengawas. Itu bukan hasil rapat ya, namun observasi saya dari diskusi dengan fraksi-fraksi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9).
Namun, Arsul enggan menjelaskan apa yang menjadi keberatan DPR atas usulan pemerintah terkait Dewan Pengawas KPK. Menurut Arsul, DPR tidak keberatan terkait DIM yang diajukan pemerintah dalam RUU KPK, namun perlu ada pembahasan mendalam.
"Tetapi secara prinsip tidak keberatan, dan tentu di sana sini ada pembahasan terhadap substansinya. Karena kalau prinsip itu menyangkut politik hukum," ujarnya.
Dia mencontohkan DPR tidak masalah terhadap DIM pemerintah mengenai rentang waktu penyadapan dan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi dua tahun. Berdasarkan draf RUU KPK yang menjadi usul inisiatif DPR RI disebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.
Sementara itu, Presiden Jokowi memiliki pandangan berbeda terkait Dewan Pengawas KPK, nantinya dijaring oleh panitia seleksi dan diangkat oleh Presiden. Menurut Presiden, anggota Dewan Pengawas KPK diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.