REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan, sebaiknya pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) ditunda. Beberapa mantan pimpinan KPK hari ini mengadakan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta.
"Pimpinan menyampaikan ke kami dan kami sepakat bahwa RUU KPK itu kalau bisa ditunda," kata Erry saat jumpa pers usai bertemu dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9).
Sementara itu, dalam kesempatan sama, mantan pimpinan KPK lainnya Taufiequrachman Ruki juga mengharapkan pembahasan revisi UU jangan terburu-buru. "Melalui forum ini mudah-mudahan Presiden dan para menteri yang terlibat daalm perumusan RUU KPK, para anggota DPR yang terlibat dalam pansus mendengar bahwa kami berharap pembahasan itu jangan terburu-buru diperbanyak menyerap aspirasi," ucap Ruki.
Sementara itu, Chandra M Hamzah mantan pimpinan KPK lainnya juga sependapat bahwa pembahasan revisi UU itu harus dilakukan dengan objektif. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti karena tidak ada negara maju yang tingkat korupsinya tinggi.
"Jadi ini komitmen kita bersama. Pembahasan mengenai tugas yang menurut kami penting ini jangan terburu-buru karena berpontesi memunculkan hal yang tidak baik. Perlu dengan tenang dan objektif," ucap Chandra.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan lembaganya akan mengirimkan surat kepada DPR RI soal permasalahan revisi UU KPK tersebut. Dengan adanya surat tersebut, kata dia, diharapkan lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut.
"Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," ungkap Agus.