Ahad 15 Sep 2019 16:00 WIB

Jasa Marga: Kecelakaan di Jagorawi Akibat Ban Mobil Pecah

Tiga korban meninggal dalam kecelakaan yang terjadi di Km 36+500 (B) Tol Jagorawi.

Kecelakaan maut menimpa mobil Suzuki APV di Tol Jagorawi di KM36+600 kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (15/9) pagi.
Foto: Dok Istimewa
Kecelakaan maut menimpa mobil Suzuki APV di Tol Jagorawi di KM36+600 kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (15/9) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) menyebutkan bahwa kecelakaan tunggal di Km 36+500 (B) Jalan Tol Jagorawi arah Jakarta di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Ahad (15/9), sekitar pukul 08.10 WIB ditengarai akibat pecah ban belakang. Kendaraan yang terlibat pada kecelakaan tersebut adalah mobil Suzuki APV dengan nomor polisi F 1196 DH yang berangkat dari Bogor menuju Jakarta.

"Kendaraan yang dikendarai oleh Josni Jafet Tigor tersebut berpenumpang sembilan orang dan mengalami pecah ban belakang sebelah kanan sehingga pengemudi kehilangan kendali dan kendaraan oleng," kata Kepala Departemen Pemasaran dan Komunikasi PT Jasa Marga, Irra Susiyanti dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (15/9).

Irra menjelaskan, lima menit setelah kejadian tersebut, Polisi Jalan Raya (PJR) tiba di lokasi kecelakaan, kemudian disusul petugas ambulans segera membantu mengevakuasi korban dan melarikan mereka ke RS terdekat untuk penanganan lebih lanjut. Tiga orang korban yang meninggal dunia langsung dibawa ke RSUD Ciawi, sementara dari lima orang yang dibawa ke RS EMC Sentul tiga di antaranya luka berat, dua orang luka ringan, serta satu orang luka berat dibawa ke RS Bina Husada Cibinong.

Selain itu, petugas Layanan Jalan Tol Jasa Marga dan PJR juga melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar tempat kejadian, pada pukul 09.15 lokasi kejadian sudah bersih, dan kondisi lalu lintas normal kembali. Jasa Marga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat kejadian ini.

"Kami imbau pengguna jalan untuk mengecek kendaraannya secara berkala, membatasi jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas yang disyaratkan, dan mematuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol," kata Irra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement