Ahad 15 Sep 2019 10:05 WIB

Pembahasan Revisi UU KPK Dilanjutkan Besok

Pembahasan setelah Panja Revisi UU KPK menggelar rapat tertutup pada Jumat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Foto: dpr
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan dilanjutkan Senin (16/9) besok. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pada Jumat (13/9) lalu panitia kerja (Panja) Revisi UU KPK menggelar rapat tertutup.

"Dilanjutkan pada senin yang akan datang," kata Ketua Panja Supratman Andi Agtas saat dikonfirmasi, Ahad.

Baca Juga

Pembahasan Revisi UU KPK yang disetujui pemerintah dan DPR telah berjalan sejak Kamis (12/9) malam. Saat itu, pihak pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membacakan masukan dari presiden soal revisi UU tersebut.

Masukan yang terdiri dari tiga poin itu pun dibahas oleh panja dalam rapat pada Jumat. "Ada beberapa substansi yg merupakan substansi usulan pemerintah yg harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi fraksi," ujar Supratman.

Supratman yang juga ketua Badan Legislasi itu enggan menjelaskan poin dan substansi rapat panja pada Jumat yang digelar secara tertutup itu. Ia hanya mengatakan, rapat iti berjalan dinamis antar fraksi. Ia berharap, apa yang diinginkan fraksi dan pemerintah akan diselesaikan pada rapat Senin besok. 

"Kita berharap dalam waktu ke depan seperti apa keinginan fraksi-fraksi dan pemerintah dalam pembahasan Revisi UU KPK ini kita sampaikan," kata dia. 

Presiden RI Joko Widodo memberikan tiga poin masukan terkait revisi UU KPK.Pemerintah sependapat dengan DPR-RI untuk membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Poin pertama terkait dewan pengawas. Jokowi meminta  pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas menjadi kewenangan Presiden. Pemerintah beralasan, hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya.

Poin kedua, yakni keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK. Pemerintah menilai perlu membuka ruang dan mengakomodasi penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berstatus sebagai pegawai ASN.

Poin ketiga terkait penyebutan KPK sebagai lembaga negara. Putusan MK nomor 36/PUU-XV/2017 menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau independen di ranah eksekutif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement