REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pimpinan DPRD Kota Bekasi akan mendapatkan mobil baru pada 2020. Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas saat ini, pimpinan DPRD periode 2019-2024 akan menggunakan mobil dinas pimpinan DPRD periode sebelumnya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyatakan Pemkot Bekasi telah menyiapkan kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD. Ia menegaskan fasilitas kendaraan dinas hanya diberikan kepada pimpinan DPRD.
"Mobil dinas DPRD sudah disiapin pada saat mereka dilantik kemarin. Mobil pimpinan sementara udah disiapin, kan yang dapet mobil dinas cuma pimpinan," kata Rahmat saat ditemui di kantor wali kota, Jumat (13/9).
Pria yang kerab disapa Pepen itu mengaku fokus menyelesaikan masalah keuangan Kota Bekasi. Oleh karenanya, mobil dinas baru bagi pimpinan DPRD akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2020.
"Kita ini ada kesalahan perencanaan, jadi digeser ke 2020. Itu hanya teknis aja sebenarnya, nggak ada masalah," kata dia.
Sekretaris Dewan Kota Bekasi, M Ridwan, membenarkan pernyataan Wali Kota Bekasi. Ia menyatakan, kendaraan dinas pimpinan DPRD sudah disiapkan, untuk sementara waktu mereka akan menggunakan kendaraan dinas pimpinan DPRD sebelumnya.
"Kalau yang baru pasti 2020, kalau yang sekarang di 2019 ini kan (mobilnya) juga baru setahun. Jadi menggunakan kendaraan dinas pimpinan masa jabatan 2014-2019 ke pimpinan 2019-2024," kata M Ridwan.
Selain mobil dinas, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 61 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif ketua dan anggota dewan, Pimpinan DPRD Kota Bekasi akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp53.283.375. Uang sebanyak itu merupakan total dari tunjangan representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
Selaku anggota DPRD mereka juga akan mendapatkan tunjangan lain seperti: tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan badan musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan badan pembentukan daerah, tunjangan badan anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan reses, asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta dana operasional.
Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024, Chairoman Juwono Putro, menyatakan kendaraan dinas pimpinan dewan adalah bagian dari tunjangan transportasi. "Jadi kalau sudah mendapatkan kendaraan dinas. Maka pimpinan tidak mendapatkan tunjangan transportasi lagi," kata Chairoman saat ditemui di ruang pimpinan DPRD.
Ia menjelaskan tunjangan yang bagi anggota dewan merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara agar untuk menunjang kinerja kedewanan. "Termasuk kendaraan dinas itu dalam rangka memudahkan anggota DPRD untuk melakukan kunjungan dan menemui masyarakat," kata dia.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menolak jika tunjangan tersebut diberikan untuk berfoya-foya. Chairoman menilai, tunjangan anggota dewan memang sudah diatur dalam undang-undang, sehingga hal itu merupakan hak yang harus diterima.
Salah satu warga Kota Bekasi, Arif Akbar (21 tahun), tidak mempermasalahkan anggaran kendaraan dinas tersebut. Ia menyaratkan kendaraan tersebut dapat diberikan dengan caratatan, kendaraan dinas itu memang diperuntukkan untuk mengunjungi masyarakat. "Kalau sudah diatur di undang-undang, mau gimana lagi?" kata Arif.