Jumat 13 Sep 2019 23:49 WIB

Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Dump Truck Maut Cipularang

Polisi selidiki tersangka perusahaan lain dari dump truck Cipularang

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kontainer berwarna putih hangus terbakar, setelah terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91+600 jalur B, Purwakarta.
Foto: dok. Istimewa
Kontainer berwarna putih hangus terbakar, setelah terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91+600 jalur B, Purwakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pascapenetapan tersangka kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan di ruas Tol Cipularang KM 91+200 jalur B, kepolisian Polres Purwakarta mengebut penyelidikan lanjutan. Penyelidikan ini, terkait dengan perusahaan pemilik dua dump truck yang menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, mengatakan, kecelakaan yang menewaskan delapan warga ini, terjadi karena beberapa faktor. Yakni, kelalaian dari sopir dump truck. Serta, adanya pelanggaran lainnya, yakni kelebihan muatan. 

Baca Juga

"Dump truck tersebut, seharusnya mengangkut beban maksimal 12 ton dengan tinggi satu meter. Ternyata, faktanya kendaraan itu membawa 35 ton tanah dengan ketinggian muatan 1,7 meter," ujar Matrius, disela-sela acara doa bersama di Rest Area KM 97 Cipularang, Jumat (13/9).

Karena itu, dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan ini, pihaknya akan terus mengusutnya sampai tuntas. Apalagi, ada pihak yang memerintah, membiarkan, menerima keuntungan, serta tidak mencegah terjadinya kendaraan over dimensi dan over loading tersebut. 

Saat ini, sudah ada 28 saksi dan dua saksi ahli yang diperiksa. Adapun penyelidikan ini, mengarah kepada dua perusahaan pemilik dump truck tersebut. Adapun dua perusahaan itu, yakni PT JTJ dan PT JTM yang berada di Jakarta dan Karawang. Kedua perusahaan ini, bergerak di bidang transportasi.

Perusahaan itu, telah melakukan pelanggaran. Mengingat, dalam menjalankan usahanya, mereka membiarkan armada itu mengangkut muatan melebihi kapasitas. Padahal, hal itu jelas melanggar.

"Makanya, kita terus mengebut siapa yang bertanggung jawab terhadap perintah untuk mengangkut muatan melebihi kapasitas itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, akan ada tersangka baru," ujar Matrius.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama, mengatakan, selama 2019 ini kasus kecelakaan di ruas Tol Cipularang sebanyak 21 kasus. Dari puluhan kasus itu, yang merupakan kecelakaan menonjol yakni yang terjadi pada 2 September lalu. Sebab, dalam kecelakaan itu menewaskan delapan warga.

"Bahkan, dalam sepekan terakhir ini ada tiga kasus kecelakaan yang diserta dengan kebakaran kendaraan. Namun, tidak menyebabkan korban jiwa," ujar Ricky. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement