Sabtu 14 Sep 2019 02:09 WIB

Indeks Kepatuhan Pelayanan Publik Karanganyar di Zona Kuning

Ombudsman Indonesia memberikan penilaian zona kuning untuk Kabupaten Karanganyar

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM– Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik demi kepuasan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi pada Kamis (12/9). Tujuan kegiatan ini untuk mengetahui cara mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan publik melalui survey kepuasan masyarakat.

Kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan publik melalui survei kepuasan masyarakat serta mendorong inovasi layanan publik guna peningkatan layanan publik berdasarkan hasil kepuasan masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala OPD Kabupaten Karanganyar, pejabat dan staf yang menangani pelayanan public serta narasumber oleh Bupati Karanganyar dan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

Bupati Karanganyar menyampaikan hasil penilaian standar kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Karanganyar oleh Ombudsman pada 2018 pada zona kuning dengan nilai 65,26. Beliau juga menyampaikan problem dari pelayanan publik karena tidak adanya kepastian jangka waktu proses penyelesaian pelayanan.

Kemudian tidak adanya kepastian biaya, tidak adanya kejelasan syarat-syarat yang diperlukan dalam layanan, serta pemberian layanan kurang professional. Dalam mengatasi permasalahan tersebut diharapkan adanya pelayanan publik yang prima, SDM profesional serta bebas KKN.

“Mari kita dukung agar dapat nilai sesuai dengan target bahkan kalo bisa ya melebihi target,” tuturnya.

The post appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement