Kamis 12 Sep 2019 23:46 WIB

Ombudsman Pelajari Kerugian Akibat Blokir Internet di Papua

Layanan data internet di Papua Barat sudah normal, tetapi di Papua belum.

Anggota Ombudsman RI Bidang Hukum dan Peradilan Ninik Rahayu
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Ombudsman RI Bidang Hukum dan Peradilan Ninik Rahayu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mempelajari besarnya kerugian akibat pemblokiran layanan data internet di Papua dan Papua Barat yang dilakukan pemerintah karena alasan keamanan. Saat ini, layanan data internet di Papua Barat sudah normal, tetapi di Papua belum.

"Jadi sekarang dipelajari Ombudsman seberapa besar dampaknya, Telkom paling merasa dirugikan dan sektor-sektor ekonomi karena perbankan sekarang pakai internet, jual beli pakai internet sekarang banyak pakai media sosial," ujar anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu dalam diskusi Setara Institute di Jakarta, Kamis (12/9).

Baca Juga

Untuk besaran angka kerugian atas pemblokiran layanan data internet selama sekitar tiga minggu itu, kata Ninik Rahayu, sedang dilakukan pendalaman.

Sementara kerugian yang sudah nampak saat layanan data internet dimatikan, menurut dia, adalah keresahan masyarakat yang tidak memperoleh informasi apa pun tentang kondisi keamanan daerahnya. Dia menyebutkan situasi menjadi lebih mencekam saat internet mati.

"Ada rasa ancaman dan mencekam, apalagi dimana-mana begitu banyak datang polisi dan TNI, banyak orang tidak tahu sebetulnya apa ini yang terjadi," kata Ninik.

Saat ini, layanan data internet sudah normal kembali di seluruh Papua Barat, yakni 13 kabupaten/kota, setelah situasi keamanan dinilai kondusif. Terakhir pada Rabu (12/9) sore akhirya masyarakat Manokwari dan Sorong dapat kembali mengakses data internet.

Sementara untuk Papua, pembatasan layanan data internet masih dilakukan di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Pemerintah masih memantau situasi dan kondisi keamanan di kedua wilayah tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement