Rabu 11 Sep 2019 09:59 WIB

Ketua Umum FPI Bingung Dipanggil Polisi Saksi Kasus Makar

Ketua Umum FPI bingung dipanggil polisi saksi kasus makar yang mana.

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Sobri Lubis saat berorasi di depan Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Sobri Lubis saat berorasi di depan Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

JAKARTA — Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Shobri Lubis dipanggil polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar.  Pihak polisi menyatakan pemeriksaan diagendakan pada pukul 11.00 WIB, Rabu 11 September 2019 (hari ini).

Menanggapi pemanggilan tersebut,  Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan,  pihak terkejut atas pemanggilan sebagai aksi tersebut. Ini karena kliennya tidak ada ditempat yang disebut sebagai lokasi makar yang disebut pihak polisi terjadi pada 17 April 2019.

‘’Lalu perkara yang mana ya kalau soal makar. Kalau sebagai saksi soal peristiwa 17 April 2019 di Jl Kartanegara dia tak ada di sana. Meski begitu dia terlihat santai menanggapi pemanggilan tersebut. Namun, untuk pemeriksaan sebagai saksi makar di Polda yang direncanakan pada hari ini beliau tidak datang. Ustaz Sobri tengah berada di Aceh untuk acara safari dakwah,’’ kata Sugito, di Jakarta, Rabu (11/9).

Menurut Sugito, sekitar sepekan sebelum pemanggilan FPI dan ormas Islam mengajukan pemberitahuan akan mengadakan unjuk rasa. Aksi damai ini bertujuan menyerukan agar polisi jangan masuk ranah politik.

‘’Nah, tiba-tiba Senin kemarin ada panggilan untuk ustaz Shobri oleh Polda Metro Jaya. Dia diminta menjadi saksi untuk saksi kasus makar di 17 April 2019 yang terjadi di Jl Kartenegara atau di dekat kediaman Prabowo Subianto itu. Pada saat itu memang terjadi laim kemenangan dan adanya stetmen dari Eggy Sudjana. Namun, Ustaz Sobri tidak ada di tempat itu pada saat itu. Tetapi kalau makarnya kasus yang lain saya tak tahu. Kalau yang tanggal 17 April gak ada di sana dia,’’ ujar Sugito.

Salah satu kuasa Ahmad Shobri Lubis, Munarman SH berkata senada. Dia menyatakan bahwa panggilan tersebut sepertinya error in persona (salah orang). Sebab dibaca dari surat panggilan, pasal yang dituduhkan adalah pasal makar yang didalam surat panggilan disebut terjadi di jalan Kertanegara pada tanggal 17 April 2019.

“KH Shobri Lubis tidak tahu menahu peristiwa makar apa yang terjadi di jalan Kertanegara pada tanggal 17 April 2019 tersebut, sebab beliau tidak berada di situ pada tanggal 17 April 2019. Jadi sampai saat ini, KH Shobri Lubis bingung dengan panggilan tersebut,’’ kata Munarman.

Menurut dia, saat ini Shobri Lubis memang tidak tengah tidak berada di Jakarta. Dia berada di luar kota. “Beliau sedang safari dakwah keliling Indonesia, sampai hari jumat nanti. Meski begitu di lain waktu beliau akan datang. Jadi, Insya Allah kami akan tetap datang. Kami kan mempunya itikad baik dengan permasalahan ini. Kami minta reschedule (penjadwalan ulang)," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan makar. Agenda pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan Rabu (11/9) pukul 10.00 WIB.

"Iya benar besok ada agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Ahmad Sobri Lubis)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).

Namun, Argo enggan merinci terkait kasus dugaan makar tersebut.

Dalam surat panggilan yang diterima Republika dengan nomor SPgl/9325/IX/2019/Ditreskrimum, tertulis bahwa Sobri akan diperiksa sebagai saksi untuk laporan yang dibuat oleh Suriyanto. Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0391/V/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan makar dan atau menyiarkan berita atau menyiarkan kabar yang tidak pasti sebagaimana dimaksud Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada 17 April lalu di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement