REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 18 KPU provinsi dan kabupaten/kota yang belum mengusulkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020. Sementara 252 KPU Daerah dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 telah mengusulkan NPHD.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, salah satu faktornya karena sejumlah KPU Daerah masih menunggu besaran honorarium badan ad hoc seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Sedangkan besaran honor masih menunggu analisis dari Kementerian Keuangan.
"Bisa juga teman-teman KPU menunggu beberapa peraturan, terkait misalnya soal kisaran honorarium badan ad hoc, kita masih nunggu dari Kementerian Keuangan," ujar Pramono saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).
Sehingga, lanjut dia, KPU Daerah masih menunggu besaran honor itu untuk dimasukkan ke usulan NPHD. Selain itu, kendala KPU Daerah yang belum mengusulkan NPHD juga karena kurangnya komunikasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD.
"Jadi komunikasi antara KPU, dengan Pemerintah Daerah dan DPRDnya belum lancar," kata Pramono.
Ia mengatakan, saat ini 252 KPU Daerah yang telah mengusulkan NPHD masih melakukan pembahasan dengan pemerintah daerah dan DPRD setempat. Besaran NPHD yang diusulkan masing-masing KPU Daerah bisa saja diterima seluruhnya maupun dikoreksi dengan adanya pengurangan.
Pramono menyebut, total usulan NPHD yang diajukan 252 KPU itu sebesar Rp 10,9 triliun. NPHD diusulkan penyelenggara pemilu untuk ditandatangani kepala daerah dan penyelenggara pemilu hingga 1 Oktober 2019. Kemudian NPHD itu dicairkan agar penyelenggara pilkada memiliki dana.