Senin 09 Sep 2019 23:53 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Kedaluwarsa di Bandung

Barang kedaluwarsa yang diproduksi di Bandung ini juga dijual di Surabaya dan Medan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi (kedua kiri) menunjukan barang bukti peredaran kosmetik kadaluarsa saat gelar perkara di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi (kedua kiri) menunjukan barang bukti peredaran kosmetik kadaluarsa saat gelar perkara di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Peredaran kosmetik dan kebutuhan rumah tangga (kosmetik, sabun, pewangi, kecap, dan saos) kadaluarsa berahsil dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar. Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka P (37 tahun), warga Desa Manggungharja,  Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Selain dijual di wilayah Bandung, barang kedaluwarsa ini juga diedarkan ke sejumlah wilayah seperti Surabaya dan Medan. 

"Sebagian besar diedarkan di Bandung," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK kepada para wartawan, Senin (9/9).

Barang bukti yang disita, kata Samudi, sebanyak 100 ribu psc kosmetik dan kebutuhan rumah tangga kedaluwarsa. Barang bukti tersebut, kata dia, disita polisi dari dua lokasi yaitu di Kampung Depok,  Desa Manggungharja,  Kecamatan Ciparay,  Kabupaten  Bandung, dan di Jalan  Raya Pacet No 161 Kecamatan Ciparay, Kabupaten  Bandung. 

Modus operandi tersangka, kata dia, yaitu mengganti tanggal kadaluarsa kosmetik dan kebutuhan rumah tangga tersebut. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, tersangka P mempekerjakan sebanyak empat karyawannya yang bertugas mengganti tanggal kadaluwarsa pada label kemasan barang tersebut.

’’Caranya dengan menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan tiner, compound, cutter, dan menggosoknya dengan menggunakan cotton bud. Kemudian tanggal kadaluarsa itu diperpanjang,’’ kata dia.

Untuk meyakinkan konsumen, lanjut Samudi, tersangka menuliskan kalimat ‘obral cuci gudang’ pada produk kosmetik dan kebutuhan rumah tangga tersebut. Dengan cara ini, kata dia, konsumen merasa yakin membeli barang tersebut dengan harga yang lebih miring. 

Setelah masa kadaluarganya diganti atau diperbaharui, tersangka memperdagangkannya secara borongan dan eceran. Untuk borongan dijual ke Surabaya dan Meda. Sedangkan eceran dijual di ruko milik tersangka di daerah Ciparay.

Dikatakan Samudi, dalam satu hari tersangka mampu mengganti masa kadaluarsa barang tersebut antara 1.000 hingga 2.000 pcs. Tersangka mendapatkan barang kadaluarsa tersebut dari beberapa orang. Antara lain dari TR yang beralamat di Kabupaten  Bogor,  AP  di Karawang, Ri di Jakarta, dan NN  di Cianjur. Mereka, kata dia, telah dua tahun menjual barang tersebut kepada tersangka P. 

Untuk para penjual barang kepada tersangka P, kata dia, polisi masih melakukan pendalaman. ‘’Kami masih mendalami peran mereka (penjual). Kalau cukup bukti tentu akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,’’tutur dia.

Tersangka, dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g UU No 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal pidana lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement