Senin 09 Sep 2019 16:49 WIB

Dishub Jakarta Berlakukan Rabu tanpa Kendaraan Pribadi

Instruksi itu sebgaai contoh kepada masyarakat.

Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan memberlakukan aturan tanpa kendaraan pribadi untuk seluruh petugas dan pegawai lingkup Dinas Perhubungan setiap pekan di hari Rabu.

“Bentuknya Instruksi Kepala Dinas Perhubungan sebagai dukungan untuk Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara,” kata Syafrin dihubungi di Jakarta, Senin (9/9).

Baca Juga

Syafrin menjelaskan tujuh poin dalam instruksi gubernur tersebut, Dinas Perhubungan paling banyak mendapatkan peran untuk pengendalian kualitas udara dengan sejumlah tugas pokok dan fungsi diantaranya pembatasan usia kendaraan, perluasan kawasan ganjil-genap, uji emisi kendaraan, pengenaan tarif parkir yang tinggi hingga integrasi kendaraan umum.

“Saya menginstruksikan seluruh petugas dan pegawai Dinas Perhubungan menggunakan angkutan umum hari Rabu,” ujar Syafrin.

Syafrin menegaskan kebijakan tanpa kendaraan pribadi pada Rabu itu sebagai contoh Dinas Perhubungan kepada masyarakat. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai memberlakukan penerapan aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada 25 ruas jalan di Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, 9 September 2019.

Waktu pemberlakuan dimulai pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ruas jalan itu, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.

Kemudian Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).

Selanjutnya Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T Haryono, Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya). Berikutnya, Jalan Pramuka, Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement