Senin 09 Sep 2019 10:25 WIB

Soal Capim KPK, Jassin: Momentum Lemahkan KPK

Eks komisioner KPK menilai, saat ini upaya pelemahan terhadap KPK sedang dijalankan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Kain hitam menutupi lambang kpk sebagai bentuk aksi terhadap revisi UU KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Foto: Republika
Kain hitam menutupi lambang kpk sebagai bentuk aksi terhadap revisi UU KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jassin menilai, saat ini upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah sedang dijalankan. Salah satunya, meloloskan beberapa nama calon pimpinan (capim) KPK yang memiliki rekam jejak yang buruk.

"Nah, saat ini momentum untuk melemahkan KPK sudah dapat jalan yang mulus dengan diserahkannya nama-nama capim KPK yang track record kurang bagus, dan justru itulah dugaan saya orang-orang akan dipilih," kata Jassin dalam keterangannya, Senin (9/9).

Baca Juga

Jassin melanjutkan, ditambah lagisemua fraksi di DPR RI juga setuju dengan usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh DPR RI. "Dugaan saya (Revisi UU KPK) bermaksud untuk mengurangi kewenangan KPK sehingga keberadaannya hanya sebagai simbol saja,  tapi tidak melakukan pemberantasan korupsi," katanya.

Jassin menambahkan, harapan terakhirnya ia tumpukan hanya kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, bila presiden masih berpihak terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional yang pernah Presiden canangkan, maka hendaknya mengulur lagi persetujuan untuk amandemen UU KPK tersebut.

Diketahui, pada Senin (9/9) hari ini Komisi III DPR RI rencananya menjadwalkan fit and proper test terhadap 10 Capim KPK.  Calon bermasalah yang diduga melakukan pelanggaran etik masih masuk menjadi salah satu calon.

Sebelumnya, secara mendadak perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 3 September 2019. Usulan Revisi UU tersebut diserahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement