Ahad 08 Sep 2019 21:17 WIB

Kemenhub Harapkan Penerapan Ganjil-Genap Besok tanpa Friksi

Penerapan ganjil-genap diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi.

Rep: Antara/ Red: Friska Yolanda
Kendaraan melintas di dekat rambu pembatasan kendaraan ganjil genap yang terpasang di kawasan Matraman di Jakarta, Ahad (8/9/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Kendaraan melintas di dekat rambu pembatasan kendaraan ganjil genap yang terpasang di kawasan Matraman di Jakarta, Ahad (8/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengutarakan harapannya agar penerapan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan pribadi plat nomor ganjil genap di DKI Jakarta mulai 9 September 2019 mendatang. Ia berharap penerapannya berjalan dengan lancar dan tanpa friksi.

"Saya harapkan tim-tim yang ada di lapangan bekerja dengan baik. Jangan ada friksi di lapangan," kata Budi Karya Sumadi di Tangerang, Ahad (8/9).

Baca Juga

Menurut dia, bila masih ada perbedaan persepsi maka hal itu dapat dibicarakan. Meski diakui dirinya bahwa suatu kebijakan itu pasti tidak akan memuaskan semua pihak.

Menhub juga berpendapat meski hasil uji coba belum optimal, tetapi hal tersebut perlu untuk dilaksanakan. Pasalnya, bila tidak ada uji coba maka tidak akan ada penerapan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang antara lain mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, dan perluasan ganjil genap. Perluasan ganjil genap rencananya akan diterapkan pada 9 September 2019.

Berikut kawasan baru yang diterapkan perluasan ganjil genap, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang). Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Gunung Sahari. Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement