Sabtu 07 Sep 2019 17:27 WIB

Kasus Hukum Vina Garut Tetap Berlanjut

Perkara yang dihentikan hanya untuk tersangka berinisial A.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
uasana rumah duka salah satu tersangka kasus video Vina Garut, di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (7/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
uasana rumah duka salah satu tersangka kasus video Vina Garut, di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID,   GARUT -- Meninggalnya salah satu tersangka dalam kasus video pornografi "Vina Garut", tak akan membuat proses hukum berhenti. Polres Garut tetap akan melanjutkan proses terhadap dua tersangka lainnya yang sudah ditahan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Maradona Mappaseng mengatakan, perkara yang dihentikan hanya untuk tersangka berinisial A (31 tahun) yang meninggal dunia. Sementara untuk dua tersangka lainnya, V (19) dan W (41) akan diteruskan.

Baca Juga

"Perkara dengan tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan prosesnya," kata dia, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (7/9).

Menurut dia, meninggalnya A tentu akan menangkap dua tersangka lainnya yang masih buron. Namun, lanjut Maradona, polisi berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus itu.

Ihwal rencana tersangka V untuk melayat almarhum A, ia mengaku belum menerima permohonan resmi dari kuasa hukumnya. Jika permohonan itu sudah masuk, polisi akan menindaklanjuti. "Belum ada permohonan resmi masuk ke kami jadi belum kita tindak lanjuti," kata dia.

Tersangka dalam kasus Vina Garut berinisial A meninggal di rumahnya, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, A telah divonis terjangkit virus HIV.

Sebelum divonis mengidap HIV, kondisi A juga sudah menurun lantaran terserang stroke dan hepatitis B. Selama menjalani proses hukum, kondisinya terus menurun dan tidak ditahan oleh polisi.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, jenazah A dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Sirnajaya, pada Sabtu usai salat zuhur. Sejumlah anggota keluarga dan warga ikut menghadiri pemakaman itu.

Pengacara tersangka A, Soni Sanjaya mengatakan, kliennya sempat menjalani perawatan di RSUD dr Slamet Kabupaten Garut. Namun, pada Jumat (6/9) A minta dibawa pulang ke rumahnya.

"Berbagai upaya hukum, dari mulai penangguhan penahanan ke Polres Garut sudah dilakukan agar klien kami bisa maksimal dalam memulihkan kesehatan. Tapi takdir berkata lain," kata dia.

Sementara pengacara tersangka V, Budi Rahardian mengatakan, kliennya ingin datang ke pemakaman A yang juga mantan suaminya. Namun keinginan itu tak terlaksana karena V masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Garut.

Budi mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dan mengurus izin agar V bisa datang ke rumah mantan suaminya itu. Jika diizinkan penyidik, V akan melayat ke keluarga dan datang ke makam A. Namun, ia belum bisa memastikan apakah izin tersebut akan disetujui. "Keluarga mau diskusi dulu. Inginnya memang bisa melayat ke sana," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement