Sabtu 07 Sep 2019 01:31 WIB

Anies Sebut Putusan MA soal PKL Sudah Kedaluwarsa

Keputusan MA disebut kedaluwarsa karena sudah tidak ada PKL berjualan di Jatibaru

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga berbagi jalan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar jembatan penyebrangan multiguna (skybridge) Tanah Abang, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warga berbagi jalan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar jembatan penyebrangan multiguna (skybridge) Tanah Abang, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pihak-pihak yang menuding dirinya tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) harus mengetahui permasalahannya. Keputusan MA itu terkait pembatalan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang menjadi dasar penggunaan trotoar Jalan Jatibaru Tanahabang untuk pedagang kaki lima (PKL).

Anies merasa apa yang ditudingkan ke dirinya karena tidak menjalankan Keputusan MA tidak benar. Sebab menurut Anies sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan di Jatibaru, karena pedagang sudah dipindah ke Skybridge yang berada diatasnya.

Baca Juga

"Keputusan MA itu sudah kedaluwarsa. sudah tidak ada lagi yg berdagang di situ. Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu yang maksud saya dengan kedaluwarsa," kata Anies kemarin.

Karena itu ia meminta pihak-pihak yang selalu menuding-nuding dirinya untuk lebih memahamkan persolan, tidak lantas menuding tanpa paham persoalan yang sebenarnya. "Makanya kalau nuding harus paham gitu. Gitu ya," ujar Anies.

Sebelumnya, MA membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan untuk PKL. Kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan yang pernah dijalankan Gubernur Anies Baswedan ini untuk mengalihkan fungsi lahan di ruas jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk lapak PKL.

MA sebelumnya memenangkan gugatan PSI atas uji materiil terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang menjadi dasar penggunaan trotoar Jalan Jatibaru Tanahabang untuk pedagang kaki lima (PKL), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapinya dengan hormat.

Adapun perda yang dipersoalkan dalam uji materi itu adalah pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memperbolehkan penggunaan jalan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima atau PKL. MA akhirnya mengabulkan uji materi terhadap pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 yang menjadi dasar gubernur untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, agar PKL bisa berjualan di atasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement